Dugaan Korupsi Dana Bansos, Mahasiswa Minta Kejati Usut Gubernur Riau

ARASYNEWS.COM. PEKANBARU – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau usut tuntas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2014-2019 di Pemkab Siak.

Puluhan massa ini datang ke Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru pada Rabu (2/6/2021). Selain membawa spanduk, mereka juga membuat karikatur dan berpakaian seperti drakula.

Spanduk yang mereka bawa beberapa tertulis ‘Tangkap Gubernur Drakula:.

Koordinator Umum AMPUN Riau, Al-Qudri, dalam orasinya menyampaikan adanya dugaan korupsi Gubernur Riau Syamsuar saat menjabat sebagai Bupati Siak. Nilainya ditaksir Rp 56,7 miliar.

Al-Qudri juga menyorakkan lambatnya pengusutan tuntas dugaan korupsi dana bansos ini, padahal penanganan kasus itu sudah dilakukan sejak pertengahan 2020 lalu.

“Surat perintah penyidikan (sprindik) nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020, tapi spai saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” kata Al-Qudri,

Mereka juga menyebutkan bahwa AMPUN mempunyai data dalam proses penyelidikan skandal bansos itu.

“Berbagai pihak sudah diperiksa, penanganan kasus ini juga berbarengan dengan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak yang menjerat Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekdaprov Riau nonaktif.

“Sebelumnya, Yan Prana sudah ditahan pada Desember 2020 lalu, namun hingga saat ini kasus bansos di Pemkab Siak belum juga menetapkan seorang tersangka,” terangnya.

Untuk ditahannya Yan Prana, disebutkannya AMPUN sudah senang, tapi penahanan Yan Prana ini dalam pemahaman kami tentu terkait kasus bansos Siak. Tapi Yan Prana ternyata ia ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 sebesar Rp 2,8 miliar. Ini bukan kasus dana bansos,” terangnya.

“AMPUN menilai ini strategi untuk melindungi Gubernur Riau Syamsuar dari jerat hukum. Untuk itu, kami mendesak agar Kejati Riau untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” terangnya.

“Kami mendesak Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp56,7 miliar. Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu jadi penakut,” tegas Al-Qudri.

Aksi ini tidak berlangsung lama karena tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo. Dan massa juga terpaksa dibubarkan karena aksi tersebut berlangsung tanpa izin dari pihak kepolisian. []

You May Also Like