ARASYNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta memanggil dua orang pejabat di lingkungan provinsi Riau. Mereka adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Rahmadiyanto, dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Yunannaris.
Pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, mereka diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan penyeberangan (fly over) di kota Pekanbaru pada tahun 2018 lalu.
“Saya diundang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan flyover tahun 2018,” kata Rahmad Rahmadiyanto usai menjalani pemeriksaan.
“Posisi saya saat itu bukan di Biro PBJ. Dan sekarang saya menjadi pejabat definitfnya,” kata dia.
Ia mengatakan, kehadirannya hanya menanyakan tentang dokumen-dokumen proyek pembangunan flyover dan tak lebih hanya sebagai saksi.
“Saya hanya memberi keterangan ini saja, tentang dokumen-dokumen yang diminta saja” singkatnya. []