Disnaker Kota Dumai Buka Posko Pengaduan THR, Ini Nomor Yang Bisa Dihubungi

ARASYNEWS.COM, DUMAI – Dalam rangka memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai juga membuat Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko yang bertempat di Kantor Disnakertrans Kota Dumai, Jalan Kesehatan ini siap menerima aduan-aduan seluruh pekerja/buruh yang hak THR pekerjanya belum/tidak diberikan dari perusahaan tempat mereka bekerja, baik yang pekerja formal maupun non-formal.

Plt Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Syahrinaldi, S.Sos. M.Si mengatakan keberadaan posko aduan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” terang Syahrinaldi, Jum’at (7/5).

Ia juga mengatakan bahwa Layanan Posko THR 2021 di Kota Dumai ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Hingga saat ini kami belum menerima aduan dari pekerja/buruh. Jika ada aduan, segera laporkan ke kami agar bisa segera kami proses apa yang menjadi kendalanya, supaya tidak terjadi keterlambatan pembayaran THR.” ungkapnya.

Syahrinaldi juga menambahkan bagi pekerja/buruh yang melaporkan perusahaan tempat dia bekerja, atas keterlambatan pemberian THR, ada jaminan pelapor yang diberikan oleh Disnakertrans Kota Dumai dan Provinsi Riau.

Untuk sistem pengaduan, pekerja bisa melaporkan langsung ke Disnakertrans Kota Dumai atau Provinsi Riau. Bisa juga melalui nomor pengaduan di 0812-6890-4430 / 0812-7635-0986. []

You May Also Like