ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kota Pekanbaru kini telah turun level dari 4 ke 3 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan sejumlah tempat telah mendapat izin dibuka secara terbatas.
Salah satu yang ditunggu adalah bioskop. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberikan izin kepada pengelola bioskop untuk menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil dalam keterangannya mengatakan, izin bagi bioskop untuk beroperasi sesuai dengan instruksi terbaru Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.
“Untuk hiburan umum boleh beroperasi dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi kita ikut instruksi Mendagri. Di dalam instruksi itu kan hiburan umum sudah boleh beroperasi,” kata M Jamil saat ditemui, Senin (13/9/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 20/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman PPKM level 3 pada poin 11 disebutkan, hiburan umum dan layanan hiburan fasilitas hotel dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Sedangkan pengelola diminta untuk membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemberlakuan ini terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021. []