
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru telah diterbitkan Kementerian Agama kota Pekanbaru.
Surat tersebut disampaikan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.
Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan jika diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.
Patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadhan.
Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 kilogram perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp 48.600, Ramos Rp 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp 48.600, Topi Koki Rp 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp 43.200,-, Belida Rp 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp 31.050.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi menyebutkan ini disampaikan untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru
Disampaikan juga, informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.
- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com.
[]