ARASYNEWS.COM – Pemerintah berencana akan membatasi pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Adapun maksimal hanya lima tahun.
Dikatakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut, ini karena banyak warga negara yang ketergantungan pada bansos hingga belasan tahun, bahkan turun temurun.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga sempat mempertanyakan aturan ini yang dikecualikan bagi para lansia dan penyandang disabilitas. Dalam penyaluran terbaru, Kemensos juga sempat mengkoreksi data 1,9 juta penerima bansos agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Gus Ipul mengungkapkan ada sekitar 45 persen bansos yang tidak tepat sasaran akibat data yang tidak sinkron antar instansi. Karena itu, pemerintah menerbitkan Inpres No.4 tahun 2025 untuk menjadikan data BPS sebagai acuan tunggal penyaluran bantuan.
“Jadi, harus ada keluarga yang pindah dari bansos menjadi program pemberdayaan. Tidak akan ada lagi orang yang menerima bansos seumur hidupnya seperti tahun-tahun sebelumnya,” singkat Mensos.
Sebagaimana diketahui, saat ini program bansos tengah dikucurkan ke masyarakat melalui kantor pos. Adapun penerima ini untuk golongan pekerja.
Bentuk bansos bisa berupa uang tunai, barang, atau layanan. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.
Adapun jenis-jenis bansos yang umum yang disalurkan adalah kepada PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT Dana Desa, PIP (Program Indonesia Pintar), dan Bansos Khusus misalnya bansos bencana, bansos pangan beras 10–20 kg, dan lainnya.
[]