ARASYNEWS.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran baru terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Dikatakan Mendagri, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat..
“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” terang Tito
“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya
Selain itu, dalam surat edaran yang diterbitkan Mendagri juga terhadap para pelaku usaha. Dikatakan Mendagri, izin usaha akan dicabut jika kedapatan tidak masang barcode aplikasi PeduliLindungi ini.
Tito juga meminta kepada kepala daerah melakukan sejumlah langkah guna mencegah penyebaran varian Omicron.
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. []