Mandi Besar atau Keramasan Sebelum Masuknya Puasa Ramadhan

ARASYNEWS.COM – Sebagian ummat menyambut bulan Ramadhan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan mandi besar atau keramas.

Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”), dan ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian.

Dirangkum dari penjelasan berbagai ustadz dalam tausiyah, amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam.

Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah Ta’ala

Semoga perbuatan ini ditiadakan bukan karena takut virus akan tetapi takut kepada Allah karena itu bukan ajaran Islam.

Untuk diketahui, aturan mandi besar, Islam punya kaidah yang bernilai ibadah dan harus dilakukan sebab sudah ditetapkan dalam syari’ah. Misalnya, mandi junub, atau mandi hari jumat, atau mandi ketika hari raya. Junub (hadas besar), hari jumat, dan hari raya adalah sebab disyariatkannya mandi besar.

Oleh karena itu, barang siapa yang mandi besar dalam rangka ibadah, sementara tidak ada sebab yang ditetapkan syariat maka praktik semacam ini termasuk membuat aturan syariah yang tidak Allah tetapkan, dan tentu saja, itu hukumnya terlarang.

Akan tetapi, jika ummat melakukan suatu hubungan badan, maka wajib baginya untuk melaksanakan mandi besar sebelum masuknya waktu puasa. []

You May Also Like