Melakukan Shalat li hurmatil waqti Saat Perjalanan

ARASYNEWS.COM – Shalat li hurmatil waqti (menghormati waktu) dilakukan di dalam bus atau juga pesawat, shalat ini dilakukan saat seseorang berada dalam perjalanan, yang tidak memungkinkan untuk turun atau memenuhi syarat sah shalat secara sempurna (seperti wudhu dengan air, menghadap kiblat, atau ruku/sujud normal), namun waktu shalat hampir habis.

Ada beberapa panduan tata cara dan ketentuan yang perlu dilakukan saat dalam perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan bus.

Yang pertama adalah berwudhu atau tayamum. Usahakan berwudhu, jika tidak ada air, lakukan tayamum dengan debu yang ada di kursi atau dinding bus. Kemudian menutup aurat. Lalu menghadap kiblat saat takbiratul ihram dan jika bus berbelok maka ikuti arah bus. Shalat dilakukan dengan duduk tegak di kursi bus.

Gerakan Shalat (Isyarat):

Berniat melaksanakan shalat fardhu yang sedang dilaksanakan. Saat Rukuk, maka membungkukkan badan sedikit. Dan saat sujud dengan membungkukkan badan lebih rendah daripada ruku.

Shalat ini wajib diqadha (diulangi) setelah sampai di tujuan atau ketika sudah memungkinkan shalat secara sempurna (memenuhi syarat dan rukun).

Meskipun kondisi darurat, shalat tidak boleh ditinggalkan sama sekali.

Dilakukan hanya jika tidak memungkinkan untuk menjamak atau berhenti di rest area.

Selian itu yang sebagai catatan yakni segera berwudhu dan shalat kembali (i’adah) setelah menemukan tempat yang aman dan memungkinkan untuk shalat sempurna.

Penjelasan shalat li hurmatil waqti

Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat li hurmatil waqti yaitu wajib bagi seseorang untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat shalat yang mampu ia lakukan, sedangkan untuk syarat atau rukun yang tidak mampu ia lakukan, syara’ menoleransi hal ini karena sudah bukan termasuk hal yang dapat ia jangkau dan shalatnya wajib untuk diulang kembali (i’adah) dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di tempat tujuan.

Sedangkan dalam hal kewajiban melakukan wudhu, baiknya seseorang melakukan wudhu sebelum perjalanan. Namun ketika naik di bus dalam keadaan tidak memiliki wudhu, atau di tengah perjalanan wudhu-nya batal, maka ia baiknya menunggu barangkali bus berhenti di tempat pemberhentian (seperti SPBU, rest area, terminal, dll) yang sekiranya waktu pemberhentian bus cukup untuk dibuat melaksanakan wudhu, agar ia dapat melaksanakan wudhu sebelum melaksanakan shalatnya.

Namun ketika ia menduga bahwa bus tidak berhenti pada saat waktu ashar, atau berhenti namun waktunya tidak memungkinkan untuk melakukan wudhu, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat ashar li hurmatil waqti, meskipun tanpa wudhu. Sebab melaksanakan wudhu baginya adalah sesuatu yang bukan jangkauannya, sehingga tidak wajib untuk dilakukan. Setelah melaksanakan shalat ashar di bus dengan cara yang dijelaskan di atas, ia dianggap telah melaksanakan kewajiban berupa menghormati datangnya waktu shalat dengan melaksanakan shalat semampunya, namun bukan berarti kewajiban shalat ashar telah gugur baginya, sebab ia masih wajib mengulangi shalat ashar tersebut (secara lebih sempurna) ketika telah sampai di tempat tujuan.

Ketentuan yang disampaikan ini merupakan pandangan mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah yang mewajibkan melaksanakan shalat li hurmatil waqti pada saat perjalanan. Namun ada pula pendapat lain dalam mazhab Syafi’i yang berpandangan bahwa tidak wajib melaksanakan shalat yang nantinya akan diulang kembali (di-qadha).

Pedapat ini seperti yang ditegaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim ‘ala al-Ghurar al-Bahiyah:

وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلًا أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَفْتَقِرُ إلَى الْقَضَاءِ لَا يَجِبُ فِعْلُهَا فِي الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ

Artinya: “Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap shalat yang butuh (bisa) untuk di-qadha tidak wajib melaksanakannya pada waktunya, pendapat ini juga merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah.” (Ibnu Qasim, Hasyiyah Ibnu Qasim ‘ala al-Ghurar al-Bahiyah, Juz 1, Hal. 207)

Dengan demikian dapat melaksanakan dua cara dalam merespons kewajiban shalat ashar. Pertama, melaksanakan shalat ashar li hurmatil waqti semampunya, dan mengulangi shalat ashar secara lebih sempurna ketika sampai di tempat tujuan. Kedua, tidak melaksanakan shalat ashar sama sekali dengan niatan nantinya ketika sampai di tempat tujuan akan meng-qadha shalat ashar yang telah tertinggal serta niat mengikuti (taqlid) pada ulama yang berpandangan demikian.

Namun hal yang lebih utama adalah dengan memilih opsi pertama, ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Wallahu a’lam bish shawab

[]

Next Post

No more post

You May Also Like