Komdigi Wacanakan Mekanisme Baru untuk Kepemilikan Hp

ARASYNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana agar jual beli ponsel bekas memiliki mekanisme serupa dengan transaksi motor bekas atau mobil bekas, yakni wajib balik nama kepemilikan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepemilikan HP jelas dan mencegah penyalahgunaan identitas, khususnya terkait ponsel hilang atau dicuri.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini terhubung dengan rencana pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Pemilik lama nantinya cukup menghentikan layanan blokir IMEI agar pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat atas nama dirinya.

“Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor atau mobil, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis.

Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa mekanisme balik nama nantinya akan berkaitan dengan layanan pemblokiran IMEI, terutama pada perangkat yang hilang atau dicuri. Adis menambahkan, layanan pemblokiran IMEI bersifat opsional sehingga tidak semua orang diwajibkan menggunakannya. Mekanismenya akan dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel melalui pendaftaran online dan verifikasi sistem.

Jika ponsel berpindah tangan secara sah, pemilik lama cukup menghentikan layanan blokir agar pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkatnya. Dengan cara ini, perangkat legal tetap bisa digunakan, sementara ponsel hasil tindak kejahatan dapat dicegah peredarannya.

Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan regulasi, termasuk uji coba terbatas agar masyarakat tidak dirugikan. Jika sudah matang, implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak yang kepentingan. []

You May Also Like