ARASYNEWS.COM – Peredaran barang terlarang banyak terjadi di kota Pekanbaru provinsi Riau. Dan baru-baru ini terungkap dan diamankan barang terlarang jenis ganja di salah satu universitas di kota Pekanbaru. Totalnya ada sebanyak 63 kilogram ganja kering yang dibungkus rapi.
Ganja kering itu, direncanakan akan dikirim melalui jasa ekspedisi Indah Cargo yang ada di jalan Garuda Sakti kota Pekanbaru.
Temuan barang terlarang ini diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dan dua orang mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau juga turut diamankan.
Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga, menerangkan, ganja kering itu ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus yang diketahui dari laporan yang masuk. Dan atas laporan ini, tim melakukan penyelidikan yang dipimpin Kombespol Berliando.
Pada Jum’at (8/8/2025) pukul 09.40 wib, dia orang tersangka (berinisial RS dan S) diamankan di Indah Cargo.
Dari keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat yang tengah siap dikirim.
Selanjutnya, dari interogasi, diketahui ada ganja kering lainnya yang disimpan di area
Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering dan satu kardus lain berisi 10 paket dibungkus karung plastik di atap Gedung PKM UIN Suska Riau
Ganja-ganja ini masuk dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada 7 Agustus 2025, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam.
Adapun peran RS sebagai pengendali peredaran, dan S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. S mengaku sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025, dengan imbalan Rp 2 juta yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.
Direncanakan, barang tersebut, sebanyak 23 paket dikirim ke Tangerang, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung seharga Rp1,5 juta per paket.
“Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain, sebanyak 63 bungkus ganja kering, total berat bruto 63 kg,” kata CP Sinaga, Rabu (13/8).
“RS ini mantan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau dan sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025. Ia mendapat imbalan Rp 200 ribu per kali kiriman,” jelas CP Sinaga.
“Modus operandi jaringan ini adalah mengirim ganja melalui jasa ekspedisi antarprovinsi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa,” jelas CP Sinaga.
“RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat,” lanjut keterangannya.
CP Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan lingkungan kampus untuk peredaran narkotika. Dan ia mengajak siapapun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi.
Adapun kedua orang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. []