ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sejak 5-13 Desember 2024, sudah belasan tempat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan terkait operasi tangkap tangan (OTT) eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila.
Ada 6 kantor dinas dan 15 rumah digeledah dan menyita banyak barang bukti dalam pengembangan perkara korupsi tersebut. Seperti dokumen, surat, barang bukti elektronik, 60 barang berupa perhiasan, sepatu hingga tas, dan juga uang Rp 1,5 miliar serta USD 1.021.
Berdasarkan informasi dari gedung merah putih, KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024), KPK melakukan penggeledahan selama sepekan, usai OTT di Pekanbaru, pada awal Desember.
“Pada 5-12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru,” beber Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jum’at (13/12/2024) perihal kronologis penggeledahan.
Tessa menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik pada 3 Desember 2024.
Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh Penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ungkap Tessa.
Menurut KPK, para tersangka saat menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya.
“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” jelasnya.
Hal ini lanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindaklanjut dugaan Tipikor di lingkungan Pemko Pekanbaru ini, KPK menghimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Untuk informasi, KPK menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.
Novin Karmila yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU. Novin juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Ghufron.
[]