ARASYNEWS.COM – Banyaknya diberbagai daerah di Indonesia yang telah menerapkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kenaikan ini diberlakukan disejumlah perguruan tinggi dan menjadi sorotan publik lantaran menuai banyak protes
Viralnya ini juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu yang menyampaikan kritik adalah Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf.
Ia mempertanyakan, kebijakan kenaikan UKT yang terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) cukup signifikan antara 50-100 persen. Dan mestinya, kata Dede, itu tidak boleh terjadi secara mendadak. Kenaikan itu harusnya dilakukan bertahap.
“Kenaikan secara bertahap itu seperti 10 persen setiap tahun yang masih dinilainya wajar. Namun, jika lonjakan terlalu besar, kita harus bertanya, inflasi apa yang menyebabkan harga pendidikan menjadi naik? Apakah mengikuti harga cabai atau harga telur?” kata Dede Yusuf di Jakarta dikutip pada Jum’at (10/5/2024)
Disisi lain, Dede curiga persoalan ini karena dipicu dugaan pemotongan subsidi pemerintah kepada beberapa PTN. Namun, dugaan yang kemungkinan jadi pemicu tersebut mesti ditelusuri.
“Jangan-jangan pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi beberapa perguruan tinggi negeri. Seberapa jauh ini kan akhirnya kaitannya kita juga perlu telusuri, komponen-komponen apa yang menyebabkan angka pembiayaan pendidikan menjadi tinggi,” jelas politikus Demokrat itu.
.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung implementasi dari status PTN Berbadan Hukum (PTNBH). Menurut dia, konsep PTNBH seharusnya bantu universitas cari pendanaan di luar dari student body. Lalu, di luar subsidi pemerintah yang ternyata belum berjalan dengan sempurna.
“Kalau hanya sekadar menaikkan jumlah mahasiswa dengan pembiayaan dari mahasiswa itu sendiri, namanya bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum. Sudah aja menjadi swasta sekalian,” jelas Dede.
Maka itu, dia menuturkan, Komisi X DPR RI juga sudah bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi pelaksanaan PTNBH.
Disisi lain, beberapa pengamat menilai, kebijakan kenaikan ini bisa saja membuat masyarakat kesulitan mengakses perguruan tinggi negeri.
Selain itu, juga tentang adanya kewajiban bagi PTN untuk menyetorkan dana ke pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“PNBP itu dilaporkan ke negara, masuk kas negara, terus dikucurkan lagi ke kampus-kampus. Kan ngucurnya bukan main susahnya. Kenapa sampai rektor PTN mikirin PNPB?” dikutip dari keterangan Pengamat pendidikan Doni Koesoema, Jum’at (10/5/2024)
Ia juga menyebutkan, seharusnya PTN lebih murah dibandingkan PTS.
[]
Source. Viva