ARASYNEWS.COM – Lebaran tahun 2024 seperti biasanya, masyarakat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Ada yang menggunakan kendaraan pribadi, dan ada juga yang menggunakan kendaraan umum seperti bus, pesawat, kereta api, dan kapal.
Terkait akan ditinggalkan rumah dan barang berharga lainnya di rumah yang dalam keadaan kosong, pihak kepolisian pun menyampaikan imbauan.
Selain menitipkan rumah kepada tetangga, ketua RT, atau orang yang dipercaya, kendaraan pribadi yang ditinggalkan diimbau bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran bisa titipkan kendaraan baik motor dan mobil di Polsek atau Polres.
Hal ini dilakukan agar kendaraan kesayangan bisa aman dari adanya tindak kejahatan saat ditinggal dalam waktu lama.
“Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya. Dan tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga. Untuk biaya tidak ada alias gratis ya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya yang diterima awak media, Selasa (2/4/2024).
Trunoyudo menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang menitipkan kendaraannya, yakni membawa dan menunjukkan dokumen lengkap seperti STNK dan KTP. []