ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemutihan denda pajak 2023 akan gelar pemerintah provinsi (pemprov) Riau. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya agar nyaman dalam menggunakan kendaraan di jalan.
Para penunggak pajak kendaraan akan diberi ampun dengan adanya pemutihan 2023 dengan adanya penghapusan denda keterlambatan.
Untuk saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.
“Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam keterangannya, dikutip pada Ahad (15/1/2023)
Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, saat ini berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
Adapun program ini nantinya akan membantu pemerintah di daerah untuk mencapai pendapatan di provinsi terutama dalam hal pendapatan dari pajak kendaraan.
Dan ini sebagaimana yang telah didapatkan dalam program pemutihan tahun 2021 yang melampaui target yang ditetapkan.
Untuk diketahui, program pemutihan denda pajak di Riau terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu sebanyak dua kali, yakni 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021, diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.
Selain untuk membantu masyarakat terdampak pandemi, Bapenda Riau mencatat selama program itu berjalan telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp 46,56 miliar.
Dalam data, ada sebanyak 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu (82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat).
Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp 136,54 miliar, yaitu dari roda dua senilai Rp 24,51 miliar serta roda empat Rp 112,02 miliar.
Sementara itu, nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp 46,56 miliar. Rinciannya adalah pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp 8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp 38,05 miliar.
Hanya saja, tidak diketahui berapa jumlah kendaraan yang telah beredar di Pekanbaru dan Riau hingga saat ini yang merupakan kendaraan yang surat-suratnya diterbitkan dari Bapenda Riau. []