Pelakor di Aceh Dihukum Kurungan dan Dicambuk Dihadapan Orang Banyak

ARASYNEWS.COM – Beredar video berdurasi beberapa detik, penampakan seorang perempuan yang disebut sebagai perebut laki orang (pelakor) yang dicambuk di hadapan orang banyak. Kejadian itu diketahui terjadi di Aceh baru-baru ini.

Dalam video yang dikutip, tampak seorang perempuan berkerudung duduk di depan banyak orang. Setelah membacakan jenis hukuman yang akan diterima perempuan itu, kemudian dipukul cambuk dengan menggunakan rotan sebanyak enam kali cambukan. Narasinya disebutkan bahwa perempuan itu kedapatan sebagai pelakor.

Menurut suara dalam video, perempuan itu seharusnya dicambuk 30 kali. Namun karena telah menjalani hukuman selama enam bulan penjara, maka hukuman dikurangi menjadi enam kali cambukan.

Dibeberapa komentar, dikatakan warganet, seharusnya si pria juga mendapat hal yang sama, yakni juga dihukum cambuk. Namun warganet lainnya mengatakan seharusnya hukuman sosial diberikan dengan cara dipermalukan.

“Cambuknya pelan, ga akan terasa sakit. Baiknya dipermalukan biar kapok,” kata warganet.
“Si pria harus nya juga dipermalukan,” timpa yang lain.

Hukum cambuk di Aceh memang diberlakukan bagi yang melanggar hukum asusila dan hukum lainnya. Dan jumlah cambukan yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan keputusan dan penyimpangan yang dilakukan. []

You May Also Like