Selain Dibatasi, KTP Akan Diberlakukan Bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Minyak Goreng

ARASYNEWS.COM – Keberadaan minyak goreng dipasaran kini tidak lagi sulit didapatkan masyarakat. Akan tetapi untuk membelinya, pemerintah RI melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan berlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penggunaan KTP ini, dikatakan dia, adalah untuk sistem pembelian minyak goreng curah.

“KTP ini nantinya sebagai basis untuk segala hal, salah satunya untuk mendapatkan minyak goreng. Distribusi di pasar juga akan memberlakukan ini,” kata Airlangga dalam keterangan yang dikutip dari voi, Sabtu (21/5/2022).

“Ini untuk menjamin ketersediaan dan pasokan minyak goreng di pasar,” kata dia.

Bukan hanya itu saja, masyarakat juga akan dibatasi jumlah pembelian minyak goreng, yakni sebanyak dua liter untuk sekali pembelian.

Airlangga menegaskan, meski kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga.

Lebih lanjut, ia menegaskan, produsen yang tidak mau menerapkan DMO maupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.

“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.

Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah.

“Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Airlangga. []

You May Also Like