ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung dalam apel khusus pemberhentian personel yang digelar pada Kamis (29/1/2026) pagi di halaman Mapolda Riau.
Ada sebanyak 12 personel 12 personel Kepolisian Daerah Riau yang PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin hingga tindak pidana berat. Diantaranya mulai dari pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas tanpa keterangan atau desersi, terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta penipuan dan penggelapan pajak kendaraan bermotor.
Herry menyebutkan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pimpinan Polda Riau dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Herry Heryawan mengungkapkan perasaan dilematis terkait hal ini. Di satu sisi, ia bangga organisasi mampu bertindak tegas, namun di sisi lain, ia menyayangkan adanya personel yang harus menyia-nyiakan perjuangan berat saat masuk menjadi anggota Polri.
“Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berlomba mendaftar, menjaga diri, dan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun, hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi,” ujar Irjen Herry.
Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH adalah langkah terakhir setelah melalui proses panjang dan adil. Ia memberikan peringatan keras, terutama terkait penyalahgunaan narkotika yang menjadi “garis merah” bagi seluruh personel.
Tentang ini, Herry juga menginstruksikan para Kasatwil dan Kasatker untuk memperkuat pengawasan melekat.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya,” kata Herry.
“Upacara ini adalah janji kami kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani masyarakat adalah mereka yang benar-benar berintegritas,” tukasnya.
Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja kepolisian, serta melaporkan jika menemukan adanya oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110, maupun melalui QR Code Propam.

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat utama (PJU) Polda Riau serta seluruh personel jajaran.
12 personel yang di-PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
[]