
ARASYNEWS.COM – Sebuah fasilitas kesehatan (rumah sakit) diduga salah lakukan operasi pasiennya. Seorang pasien menerima kerugian atas tindakan medis pihak rumah sakit. Akhirnya, pasien kini tidak bisa berjalan.
Kejadian ini menimpa Evarida Simamora (52), bidan asal Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Ia mendapat tindakan operasi yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Memorial, Medan, Sumatera Utara.
Atas apa yang menimpanya ini, ia pun melaporkan rumah sakit ke pihak kepolisian daerah (Polda) Sumut atas dugaan malpraktik.
Kronologi kejadian
Kakak Evarida, Reynold Simamora menceritakan bahwa adiknya itu mengalami kecelakaan saat berkendara menggunakan sepeda motor yang membuat kaki kirinya mengalami cedera.
Evarida pun kemudian mendatangi rumah sakit yang ada di Sibolga, namun dia dianjurkan untuk berobat ke RS Murni Teguh Memorial untuk mengobati kaki kirinya yang sakit.
Dijelaskannya, tumit kaki kanan adiknya dioperasi pada 23 November 2022, padahal sakit yang dirasakan Evarida berada di kaki sebelah kiri.
Namun dokter dari rumah sakit tersebut justru mengoperasi kaki kanannya. Evarida kemudian harus melakoni operasi usai menjalani fisioterapi selama dua bulan di rumah sakit tersebut.
“Salah operasi itu, dari awal itu kaki kiri yang sakit. Jadi kaki kiri yang mau dioperasi. Tidak pernah kaki kanan diobati, tidak pernah itu dikatakan (kaki kanan) mau diapa-apain,” kata Reynold, dikutip dari Kompas, Selasa (20/12/2022).
Usai operasi tersebut, Evarida kini tak bisa berjalan. Ia untuk ke kamar mandi juga harus dibopong.
Reynold berharap, polisi segera memproses laporannya, meski dia pun tak menutup pintu damai karena pihak RS Murni Teguh Memorial telah mengakui kesalahannya.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini, dokter yang dilaporkan ke polisi karena salah mengoperasi kaki adiknya, belum menunjukkan itikad baik kepada korban dan keluarganya.
“Pihak rumah sakit sudah minta maaf karena mereka salah operasi, mereka datang beberapa kali meminta maaf,, namun tidak untuk dokternya,” ujar Reynold.
Keterangan pihak rumah sakit
Disisi lain, Kuasa Hukum RS Murni Teguh, Refman Basri, mengaku pihaknya telah mengetahui perihal kasus ini.
Meski begitu, Refman membantah bahwa petugas medis di rumah sakit tersebut telah melakukan malpraktik seperti yang tertulis dalam laporan korban.
“Permasalahannya begini, pada saat itu seorang pasien (Evarida) datang ke rumah sakit dengan mengeluhkan kaki kirinya sakit. Usai melakukan rontgen, diketahui bahwa terdapat tulang tumbuh di tumit kaki kanan pasien sepanjang 3 cm dan 2 cm di punggung kakinya,” ungkap Refman.
“Sementara kaki kiri yang dikatakan pasien masih sakit itu dalam keadaan bengkak, sehingga tidak bisa dilakukan operasi,” lanjut keterangannya.
Dia melanjutkan, setelah ditemukan adanya masalah pada kaki kanan pasien, dokter pun memutuskan untuk segera melakukan tindakan operasi. Namun, pasien yang merasa mengalami masalah pada kaki kirinya tak terima kaki kanannya dioperasi. Padahal, menurutnya, dokter telah lebih dulu memberi penjelasan kepada pasien sebelum melakukan operasi.
“Semua hanya salah paham saja. Saat ini pun masih dirawat di RS Murni Teguh dan kondisi pasien mulai pulih,” ungkapnya.
Keterangan Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, pihaknya telah menerimanya laporan tersebut dan kini tengah memeriksa berkas-berkasnya. Dan setelah ini pihak kepolisian segera memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan.
“Penyidik masih meneliti laporan dan merencanakan mengundang para pihak untuk klarifikasi,” singkat Kabid Humas Polda Sumut. []