Vaksinasi Sudah Gencar, Tapi Kota Pekanbaru Masih Belum Turun Level PPKM

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kota Pekanbaru masih ditetapkan dalam level 2 PPKM. Penetapan pada level ini telah memasuki tahap IV, dan akan berlangsung hingga 22 November 2021 mendatang.

Hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dan hasil evaluasi PPKM level 2 tahap III. Sesuai evaluasi tim satgas nasional Kota Pekanbaru belum bisa turun ke PPKM level 1.

Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa satu indikator PPKM level 1 yang belum terpenuhi yakni vaksinasi lansia. Capaian vaksinasi lansia baru 50 persen sedangkan target indikator PPKM level 1 harus 60 persen lebih.

Dan dalam pekan ini, pemerintah kota pun melakukan percepatan terhadap vaksinasi lansia. Mereka mempercepat vaksinasi lansia selama dua pekan ini.

Selain itu, ternyata dalam pantauan di lapangan kepada masyarakat untuk kota Pekanbaru, masih belum seluruhnya masyarakat dewasa dan remaja yang melakukan vaksinasi.

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah menyampaikan daerah level 1 PPKM untuk diluar Jawa-Bali. Ada 25 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali berstatus level 1. Ketentuan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarapkat (PPKM) pada 9-22 November 2021.

Daerah-daerah level 1 itu tersebar di 13 provinsi. Sumatera Utara jadi provinsi dengan daerah PPKM level 1 terbanyak, yaitu 10 kabupaten/kota.

Berbeda dengan di Jawa dan Bali, PPKM di provinsi menerapkan sistem zonasi warna. Protokol kesehatan di daerah level 1 dan 2 pada PPKM luar Jawa-Bali ditentukan oleh status zonasi merah, oranye, kuning, dan hijau.

Misalnya, zona merah di daerah level 1 dan 2 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. Sementara itu, daerah level 1 dan 2 zona hijau dan kuning boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Terkait kegiatan perkantoran, zona hijau di daerah level 1 dan 2 boleh buka hingga 75 persen. Perkantoran di zona kuning dan oranye hanya boleh buka 50 persen. Adapun perkantoran di zona merah hanya boleh diisi 25 persen karyawan.

Sistem zonasi warna juga berlaku pada pembukaan mal. Mal di zona hijau di daerah level 1 dan 2 boleh beroperasi hingga 75 persen. Pada zona kuning dan oranye, mal hanya boleh buka 50 persen. Sementara di zona merah, mal boleh beroperasi maksimal 25 persen.

Berikut ini daftar daerah PPKM level 1 di luar Jawa-Bali yang berlaku 9-22 November:

Aceh
-Kota Banda Aceh

Sumatera Utara
-Kabupaten Serdang Bedagai
-Kabupaten Batu Bara
-Kota Gunungsitoli
-Kota Binjai
-Kabupaten Nias
-Kabupaten Dairi
-Kota Sibolga
-Kabupaten Humbang Hasundutan
-Kabupaten Pakpak Bharat
-Kabupaten Samosir

Kalimantan Tengah
-Kabupaten Pulang Pisau

Kalimantan Tengah
-Kabupaten Pulang Pisau

Kalimantan Selatan
-Kabupaten Tanah Bumbu

Kalimantan Timur
-Kabupaten Kutai Kartanegara

Sulawesi Utara
-Kabupaten Minahasa Tenggara

Sulawesi Tengah
-Kabupaten Morowali

Sulawesi Tenggara
-Kabupaten Konawe Utara

Gorontalo
-Kabupaten Pohuwato
-Kabupaten Boalemo
-Kota Gorontalo

Maluku Utara
-Kabupaten Pulau Morotai

Papua
-Kabupaten Keerom
-Kabupaten Merauke

Papua Barat
-Kabupaten Manokwari

[]

You May Also Like