Uang yang Diterbitkan BI Dicoret-coret, ini Imbauan dan Saran dari BI

ARASYNEWS.COM – Bank Indonesia bertugas mengawasi peredaran uang kartal (kertas dan logam) di Indonesia. Tugas ini tertuang dalam peraturan yang telah diterbitkan.

Di sosial media, ada banyak kejadian yang dialami warga terkait penggunaan uang rupiah ini, mulai dari kondisi yang telah rusak dan tidak bisa dipergunakan, hingga kepada uang kertas yang dicorat-coret.

Salah satu yang dikutip adalah dari postingan dalam tangkapan layar @wrwbs0b di Twitter. Terlihat selembar uang pecahan Rp10.000 dicoret dengan mengubah gambar menjadi gambar pocong. Postingan ini sempat viral beberapa waktu lalu.

Foto tersebut diunggah kembali oleh salah satu akun dan hingga kini mendapat banyak komentar, retweet, dan like.

“Disclaimer. Tweet ini bukan bermaksud merendahkan, melecehkan, menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler,” kata Junanto dalam keterangannya. Rabu (22/12).

Dikatakannya, ada sejumlah ketentuan terkait uang yang nggak layak edar. Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan robek, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.

Sementara itu, mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik,” tegas Junanto.

Lantas, bagaimana dan apa yang sebaiknya dilakukan masyarakat Indonesia jika menemukan uang dengan kondisi tak layak tersebut?

Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti seperti itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat atau ke bank-bank terdekat.

“Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat atau ke bank,” kata Junanto.

“Nantinya, uang nggak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak,” terang dia.

Adapun dalam kutipan layaknya uang yang ditukar adalah:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah.

Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Sedangkan kategori uang kertas yang tudak layak edar meliputi:

  • Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
  • Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Ada sobekan lebih dari 8 mm
  • Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perbuatan tidak wajar dalam memperlakukan uang akan bisa dipidana. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang. “Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Walau begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini. BI hingga saat ini masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

Uang rusak dan nggak layak yang dikembalikan pada BI nantinya akan dihancurkan. Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri.

Sebelumnya, pada 2015, BI memusnahkan hingga 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet. []

You May Also Like