
ARASYNEWS.COM – Adanya temuan dugaan penyelewengan anggaran penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggunaan dana ini bermasalah karena tidak semua dengan peruntukannya.
Dan penyelewengan ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR yang tidak pada tempatnya yakni untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari cnn, Kamis (19/8/2024).
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” terang Asep.
Terkait pelakunya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan akan disampaikan ke publik identitasnya yakni bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut.
Dan keduanya akan membantu mengusut tuntas kasus tersebut. []