
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk jatuh temponya adalah pada tanggal 31 Agustus 2024.
Akan tetapi, karena animo masyarakat untuk membayar pajak masih tinggi, maka tanggal jatuh tempo diperpanjang hingga 30 September 2024.
Ini disampaikan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Dikatakannya, agar masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan perpanjangan ini dan melunasi kewajibannya.
“Kita himbau wajib pajak bisa memanfaatkan ini agar tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran,” kata Kepala Bapenda, dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/9/2024).
Hingga akhir Agustus 2024 kemarin, total PBB-P2 yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,5 miliar
Alasan lainnya, diperpanjang ini masih banyak wajib pajak di kota Pekanbaru yang belum melunasi kewajibannya secara tepat waktu.
“Selain itu, memang masih banyak yang belum. Makanya kita himbau masyarakat dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, masyarakat bisa membayarkan segera,” pungkas Alek. []