ARASYNEWS.COM – Sidang lanjutan dengan agenda putusan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru seksi 1 ruas Padang-Sicincin telah dilakukan pada Rabu (24/8/2022).
Sidang yang seharusnya dimulai pada pagi hari diundur hingga pukul 16.40 WIB. Selain secara offline dan terbatas, sidang juga digelar secara online yang dipimpin Hakim Triandoko didampingi Juandra dan Hendra Joni.
Hasil putusan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang, Yuniswan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata hakim.
Namun demikian, hakim anggota II , Juandra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Juandra menilai, Yuniswan terbukti menyalahi wewenang sebagai Kadis LH Kabupaten Padang Pariaman pada saat itu.
Meskipun demikian, Kuasa Hukum Yuniswan, Daniel Jusari mengapresiasi putusan hakim, karena telah menerapkan keadilan.
Menurut Daniel Jusari, keterlibatan kliennya dalam kasus ini hanyalah menerbitkan sepucuk surat yang isinya menyatakan bahwa, Ibu Kota Kabupaten (IKK) Parit Malintang khususnya Taman Kehati, bukan aset dari Pemkab Padang Pariaman.
“Aset Pemkab yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hukum (DLH) Perkim dan Pertanahan hanyalah tanaman, karena ada penggantian tanaman dilakukan tahun 2007,” terangnya.
Terbitnya surat tersebut, kata Daniel, tidak terdapat penyalahgunaan wewenang. Hal ini, kata dia, karena berdasarkan fakta-fakta. Dalam dakwaan JPU, seakan-akan surat yang diterbitkan Kadis LH Perkim dan Pertanahan mengganti daftar mominatif penerima ganti rugi lahan Tol Padang-Pekanbaru, sehingga ganti rugi dibayarkan ke masyarakat
Dari fakta-fakta tersebut, katanya, sudah tergambar bahwa IKK Parit Malintang belum bisa dikatakan aset Pemkab Padang Pariaman. Pertama pelepasan hak dari ninik mamak ke Pemda belum pernah terjadi menurut Perda Kabupaten Padang Pariaman nomor 6 tahun 2008 harus ada.
Kedua, pelepasan hak dari KAN Parit Malintang belum dilakukan pada tahun 2009. Intinya peralihan aset di tahun tersebut belum pernah ada.
Ketiga, ketika pengukuran kelapangan, Kabag Pertanahan dan Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman tidak melibatkan penggarap atau masyarakat. Dan keempat, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 36 tahun 2005 beserta undang undang turunannya.
“Kalau tidak melibatkan masyarakat, bagaimana menentukan tanah penggarap itu sendiri,” tukasnya.
Ia mengatakan, penyerahan aset IKK Padang Pariaman belum pernah dilakukan dilakukan di depan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN)
“Terhadap kewenangan dari Yuniswan sebagai Kadis LH Perkim dan Pertanahan pada saat itu tidak ada melawan hukum. Karena sesuai fakta,” ujarnya.
Selain Yuniswan, terdakwa Syamsuardi selaku mantan Wali Nagari Parit Malintang, juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Kedua terdakwa yang divonis bebas, langsung meluapkan kebahagiaannya, dan juga pihak keluarga dan kerabat yang turut hadir.
Untuk diketahui, JPU menuntut Yuniswan dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, subsidair 4 bulan dan terdakwa Syamsuardi dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta serta subsidair 4 bulan.
Selain dua orang ini, masih ada putusan terdakwa lainnya yang total keseluruhan berjumlah 13 orang. []
Source. Halonusa