Penentuan Halal Haram Dalam Islam

ARASYNEWS.COM – Haram dalam Islam ditentukan mutlak oleh Allah SWT dan Rasul-Nya yang disampaikan melalui Al-Qur’an serta Hadis. Dan ini bukan berdasarkan selera ataupun pikiran manusia.

Segala sesuatu dihukum haram jika dilarang secara tegas karena berbahaya, najis, atau merusak akal dan kesehatan. Prinsip dasar ini adalah kebalikan dari halal, yang berdampak dosa jika dikerjakan.

Adapun panduan menentukan perkara haram dalam Islam adalah berdasarkan penetapan bersama yang didasarkan Al-Qur’an, Hadist, dan Sunnah

Jika tidak ditemukan eksplisit, ulama melakukan Ijtihad (Ijma’ dan Qiyas) untuk menentukan hukumnya.

Jenis-jenis Makanan Haram:

  • Bangkai (hewan yang mati bukan disembelih), kecuali ikan dan belalang.
  • Darah (darah mengalir/beku/saren).
  • Daging babi dan seluruh bagian tubuhnya (lemak, tulang, gelatin, dll).
  • Hewan yang disembelih atas nama selain Allah atau untuk berhala.
  • Segala hal yang bertentangan dengan syari’at agama Islam.

Haram Lighairihi (Eksternal), yakni benda yang asalnya halal tetapi menjadi haram karena beberapa faktor luar. Contoh: makanan dari hasil mencuri, korupsi, riba, atau disembelih dengan cara tidak syar’i.

Sementara itu, ada juga dalam perilaku haram, yakni berbohong, memfitnah, menggunjing (ghibah), durhaka pada orang tua, judi, meminum minuman keras memabukkan, serta mengenakan emas dan sutra bagi pria.

Asas Penetapan Halal dan Haram dalam Islam

Dalam surah Al-Baqarah, Allah SWT berfirman:

قاَلَ الله ُ تَعَالىَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.(QS. Al-Baqarah/2: 168-169)

Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memanggil seluruh umat manusia, baik yang beriman ataupun manusia yang kufur kepada-Nya.  

Allah mengingatkan mereka akan anugerah berupa perintah kepada mereka untuk memakan apa saja yang ada di bumi, baik yang berupa biji-bijian, sayuran, dan buah-buahan, serta daging hewan dan binatang dengan dua kriteria: حَلاَلاً   (yang dihalalkan bagi mereka), bukan barang yang diharamkan atau didapatkan melalui cara yang haram seperti ghashab, mencuri dan lainnya. Kedua, طَيَّباً (yang baik), maksudnya bukan barang yang khabîts (buruk) seperti bangkai, darah, daging babi dan barang-barang bersifat buruk lainnya.

Pada ayat lain, Allah SWT mengarahkan perintah semakna secara khusus kepada umat Muslim semata dengan berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik  yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah”. (QS. Al-Baqarah/2: 172)

Allah mengarahkan perintah ini secara khusus kepada umat muslim karena mereka sajalah pada hakekatnya yang dapat mengambil manfaat dari perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, didorong keimanan mereka kepada-Nya. Allah memerintahkan mereka untuk mengkonsumsi yang baik-baik dari rezeki yang diberikan kepada mereka dan bersyukur kepada Allah atas kenikmatan yang tercurahkan dengan cara mempergunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan bekal untuk tujuan itu.

Segala yang diharamkan pastilah mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur bahaya yang dominan.

Demikianlah diantara keistimewaan syariat Islam, karena bersumber dari Allah, Dzat Yang Maha Bijaksana (al-Hakim) dan Maha Mengetahui (al-‘Alim) akan segala kemaslahatan bagi hamba.

Selain dua ayat yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa ayat lain yang menggariskan dan menerangkan asas dan manhaj Islam dalam penetapan halal dan haramnya satu makanan. Allah berfirman:

اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

“Allahlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik.” [QS. Al-Mukmin/40: 64)

Allah SWT berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan yang  menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. [QS. al-A’raf/7: 157).

Tampak bahwa yang halal adalah hal-hal yang baik, dan yang diharamkan adalah hal-hal yang buruk dan berbahaya.

Dalil yang menunjukkan diperhitungkannya kesucian (tidak najisnya) barang yang dikonsumsi. Allah berfirman :  

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

“diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi”. [QS al-Maidah/5: 3)

Sementara di antara dalil yang mengharuskan bebasnya barang konsumsi dari unsur yang berbahaya. Allah berfirman

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah/2: 195).

Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“dan janganlah kamu membunuh dirimu. (QS. an-Nisa/4: 29)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa segala yang khabits atau membahayakan diharamkan dikonsumsi dan dimanfaatkan.

Demikian manhaj penghalalan dan pengharaman sesuatu seperti manhaj Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang mengedepankan kemaslahatan dan perlindungan terhadap jiwa, badan, dan akal.

Sementara di masa Jahiliyah, penetapan halal dan haram merujuk hawa nafsu dan taklid buta terhadap ajaran nenek moyang.

Dari sini, seorang Mukmin harus mengutamakan dan mendahulukan ketetapan Allah SWT dan Rasul-Nya saat berhadapan dengan ketetapan adat atau budaya yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Islam, atau sebaliknya menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Islam.  Sebab secara prinsip, penetapan halal dan haram adalah hak Allah SWT.

Barang siapa mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram pada hakekatnya telah memposisikan diri sebagai sekutu Allah dalam hak tasyri’ (penetapan syariat). Karenanya, Allah mencela kaum Yahudi dan Nasrani karena ketaatan mereka yang berlebihan terhadap para pemuka agama mereka, sampai menghalalkan dan mengharamkan apa yang dikatakan oleh pemuka agama mereka.

Allah SWT berfirman:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah/9: 31)

Begitu pula, Allah mencela kaum musyrikin pada masa Jahiliyah yang menghalalkan bangkai yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan beberapa jenis binatang ternak yang dihalalkan oleh Allah , karena mengikuti warisan budaya nenek moyang dan hawa nafsu mereka.

Allah SWT berfirman:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ﴿١٠٣﴾وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۚ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

“Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washiilah dan ham, akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah , dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, mereka menjawab, Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun  nenek moyang itu tidak mengetahui  apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? (QS. al-Maidah/5: 103-104).

Larangan Mengikuti Langkah Setan

Setelah memerintahkan para hamba-Nya untuk mematuhi perintah-Nya karena akan mendatangkan kebaikan bagi mereka, Allah melarang mereka mengikuti langkah-langkah setan. Yang dimaksud langkah-langkah setan adalah segala cara dan upaya setan untuk menyesatkan para pengikutnya, seluruh maksiat yang ia perintahkan seperti kekufuran, perbuatan fusuq (keluar dari ketaatan kepada Allah) dan perbuatan kezhaliman yang bertentangan dengan ketaatan kepada Allah.

Diantara contoh langkah setan adalah mengharamkan bahirah, saibah dan washilah, serta lainnya.

Ini berdasarkan hadits ‘Iyadzh bin Himar  al-Mujasyi Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُلُّ مَا نَحَلْتُهُ عَبْدًا حَلَالٌ وَإِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَـفَاءَ كلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَْيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ

“Allah berfirman: “Sesungguhnya setiap harta yang Aku berikan kepada hamba-Ku, maka itu adalah halal bagi mereka. Dan Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan hanif (lurus). Lalu setan mendatangi mereka, dan menyeret (menyimpangkan) mereka dari agama mereka (yang lurus), serta mengharamkan atas mereka yang Aku halalkan bagi mereka”. (HR. Muslim hadits no.2865)

Selanjutnya, Allah memberitahukan alasan agar kita semua menjauhi langkah-langkah setan karena merupakan musuh yang nyata kaum Mukminin. Permusuhan setan kaum Mukminin sangat jelas. Setan tidak menghendaki kecuali menipu dan menjadikan mereka penghuni neraka Sa’ir. Di sini, Allah tidak hanya melarang mengikuti langkah-langkah setan, akan tetapi juga menyebutkan permusuhannya yang sangat besar agar kita mewaspadainya serta menerangkan bahwa segala yang diperintahkan dan dibisikkan setan adalah perkara-perkara yang paling buruk dan mendatangkan kerusakan paling parah.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya setan, musuh kalian itu, menyuruh kalian melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Yang lebih keji (parah dari itu), menyuruh berbuat faahisyah (perbuatan keji) seperti perzinaan dan memusuhi segala sesuatu yang lainnya. Dan (menyuruh) yang lebih buruk lagi dari itu, yaitu mengatakan sesuatu tentang Allah tanpa dasar ilmu (dari-Nya).

Dan ini termasuk orang yang berkata mengenai Allah tanpa dasar ilmu (sembarangan) adalah setiap orang kafir dan orang yang  berbuat bid’ah”.

Ini bukan hanya terhadap sesuatu benda, tetapi juga dalam keputusan ataupun kebijakan yang diambil.

Jadi kesimpulannya, untuk penetapan sesuatu yang halal ataupun haram tidak bisa berdasarkan keinginan atau pendapat sendiri. Ini harus berdasarkan hasil penetapan atau pertimbangan bersama, tujuan, baik buruk, keuntungan, efek, dan dampak yang berdasarkan Al-Qur’an.

Semuanya halal dan haram bahwa hanya Allah yang menentukan dan menetapkan.

Wallahu alam bish shawab

[]

Sc. almanhaj

You May Also Like