ARASYNEWS.COM – Syukri Zen, anggota DPRD kota Palembang telah meminta maaf tidak lama setelah video pemukulan yang dilakukannya terhadap seorang wanita di salah satu SPBU.
Rekaman video pemukulan yang dilakukannya pada malam hari itu viral dan banyak mendapat kecaman dari warganet.
Atas itu, Syukri Zen yang merupakan politisi Partai Gerindra itu pun sudah menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan juga Partai Gerindra. Permohonan maaf itu juga disebarluaskan di media sosial.
Terkait statusnya sebagai kader Gerindra, Syukri mengaku menyerahkan semuanya kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra.
Kabar lainnya tentang Syukri Zen ini, Gerinda pun telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Partai terhadap Sukri Zen di Jakarta pada Jum’at (26/8/2022).
“Memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini,” tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dikutip detiknews pada Jum’at (26/8/2022).
Disisi lain, kasus pemukulan yang dilakukannya ini tidak berhenti begitu saja usai menyampaikan permohonan maaf. Pihak kepolisian menetapkan anggota DPRD Kota Palembang HM Syukri Zen sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan buntut pemukulan atau penganiayaan yang ia lakukan terhadap seorang wanita di SPBU.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib mengatakan pihaknya juga telah mengamankan Syukri Zen.
“Saudara SZ (Syukri Zen) kami amankan semalam dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Menurut Ngajib, saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengambil alih penyelidikan kasus yang menuai sorotan masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, Ngajib menjelaskan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya video aksi penganiayaan baik dari rekaman SPBU maupun video lainnya.
Atas perbuatannya Syukri terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adapun saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidum Polrestabes Palembang. []
sourch.