ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Masalah sampah masih terus menjadi perbincangan di kota Pekanbaru. Bukan hanya di daerah saja yang mengkritik tentang sampah dan adanya keterlibatan oknum dalam pengelolaan sampah ini, tapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya juga turut berkomentar.
Siti Nurbaya menyebutkan akan mendukung penuh Polda Riau mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Hingga saat ini, Polda Riau tengah lakukan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di kota Pekanbaru. Penyelidikan telah dilakukan sejak pertengahan bulan Januari lalu.
Bahkan Penyidik Polda Riau menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Pasal ini ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru, Riau mendapat perhatian dari berbagai elemen dan masyarakat. Bahkan pihak TNI dan Polri disertai aparat Pemko Pekanbaru pun ikut serta menjadi petugas kebersihan membersihkan sampah itu.
“Kemarin ini, kami diterima langsung Menteri LHK. Pada pertemuan itu kami berdiskusi pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungan pada warga kota,” ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun pada arasynewscom, Jum’at (5/3/2021).
“Pada prinsipnya Menteri mendukung penuh penanganan dan langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau yang saat ini sedang ditangani. Di mana, tercatat ada beberapa saksi dan ahli diperiksa oleh penyidik,” terang Tabana.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan pada awak media mengatakan penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru bermula dari keluhan warga.
“Kita telah lihat bersama di lapangan, tumpukan sampah terjadi berlarut-larut sejak Januari 2021,” imbuhnya.
“Dan sampai saat ini kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara dan ahli pengadaan barang dan jasa,” ungkap Teddy Ristiawan.
Selain itu, ia memastikan dirinya telah meminta saksi ahli dari KLHK. Permintaan itu langsung disambut Siti Nurbaya dengan akan menurunkan tim khusus membantu penyidik.
“Bagi kami dukungan dari KLHK ini sangat penting, karena di antara yang dihadirkan Ibu Menteri pada Rabu kemarin ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-Undang No 18 tahun 2008. Ibu Menteri menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah,” sebut Teddy.
Masyarakat di kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Polda Riau ini. Masyarakat berharap segera ditindak pejabat yang bermain dengan lelang sampah yang terus menjadi masalah tiap tahunnya.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LPPSI), Mattheus Simamora, juga mendukung Polda Riau agar segera memproses oknum yang bermain di lelang sampah itu, karena sepengetahuan Mattheus sebelumnya lelang ini juga diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Sebelumnya pemenag sudah ada, tapi entah alasan apa lelang diulang kembali sehingga pemenang pertama dipastikan akan gugur. Kita dukung Polda Riau Usut Pejabat yang bermain dalam sampah di kota Pekanbaru ini. KIta berharap pelaku yang diduga memainkan ini segera ditahan,” pungkas Mattheus. []