ARASYNEWS.COM – Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.
Digesernya hari libur ini telah ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag) dan disampaikan kepada publik dalam laman resmi Kemenag.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya saja dari Selasa, 10 Agustus 2021 menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Keputusan pergeseran hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.
Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah guna menghindari adanya libur panjang.
Sebagaimana diketahui, momen libur panjang kerap menghasilkan naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Perubahan hari libur Tahun Baru Islam 2021 ini juga telah tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Kebijakan ini adalah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Sebagai ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021,” kata Kamaruddin Amin. []