KTP Luar Daerah Bisa Menerima Vaksin, Ini Syarat Yang Harus Dibawa

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Kesehatan diberbagai daerah hingga kini masih terus laksanakan proses vaksinasi Covid-19. Setelah garda terdepan, dilanjutkan kepada pelayan publik dan para lansia.

Hanya saja, banyak yang menjadi kendala saat proses pemberian vaksin ini, yakni dalam pendataan identitas diri, terutama di kota Pekanbaru.

Banyaknya ditemukan calon penerima vaksin yang memiliki kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) tidak dari kota Pekanbaru. Lantas, hal ini dijawab langsung Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru M Noer MBS.

Kadinkes menyebutkan ada syarat yang harus dipenuhi dan dibawa calon penerima saat ingin divaksin.

“Dinas Kesehatan saat ini memang mengutamakan untuk penduduk daerah itu sendiri, terutama di kota Pekanbaru. Tapi jika penerima vaksin – lansia yang sudah lama menetap di kota Pekanbaru bisa membawa dan memperlihatkan surat keterangan domisili-nya. Surat keterangan ini bisa diminta dari RT, RW, sampai lurahnya ditempat tinggalnya masing-masing,” terang M Noer, Sabtu (20/3).

Lebih lanjut, untuk vaksinasi gelombang kedua ini, dijelaskan Kadinkes, tidak ada batasan bagi lansia yang ingin mendaftar menerima vaksin. Pasalnya, kuota vaksinasi bagi lansia mencapai 24.000 orang.

“Tidak ada batasan bagi lansia. Hanya saja batasan jika ada ditemukan masalah kesehatan saat pengecekan. Tapi untuk kuota pelayan atau pejabat publik ada batasannya, sesuai dengan jumlah vaksin yang tersedia. Tapi ini akan tetap terus berjalan,” pungkasnya. []

You May Also Like