Korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh Kini Jalani Cuti Menjelang Bebas

ARASYNEWS.COM – Angelina Sondakh yang tersandung kasus korupsi Wisma Atlet, pada hari ini, Kamis (3/3/2022) akan menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ia tampak menguraikan air mata.

Angelina Sondakh sendiri tak asing di dunia hiburan Tanah Air. Ia pernah menjadi model ratu kecantikan dan mantan Puteri Indonesia tahun 2001 dan juga pernah menjadi anggota DPR RI.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrat itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta.

Ia menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012 dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Terkait CMB ini, disampaikan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

“Bahwa pada 3 Maret 2022 ini, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Rika.

Profil Angelina Sondakh

Angelina Patricia Pinkan Sondakh lahir di New South Wales, Australia pada 28 Desember 1977. Nama Angelina Sondakh mulai dikenal awam saat mengikuti ajang kecantikan nasional, Puteri Indonesia 2001.

Saat itu, Angelina Sondakh mewakili Provinsi Sulawesi Utara dan berhasil menjadi juara dalam kontes tersebut.

Dalam kehidupan pribadi, Angelina Sondakh menikah dengan artis sekaligus politikus Adjie Massaid pada 2009.

Sayangnya, pernikahan Angie berakhir setelah Adjie meninggal dunia pada 5 Februari 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid.

Terjun ke Dunia Politik

Setelah menjadi artis, Angelina Sondakh rupanya juga terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Demokrat.

Di partai berwarna biru itu, Angelina Sondakh menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Ia juga terpilih sebagai anggota DPR RI sebanyak dua kali, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014.

Di DPR RI, Angelina Sondakh menjabat sebagai anggota Badan Anggaran.

Saat di Partai Demokrat, Angelina Sondakh juga pernah menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya bersama sejumlah koleganya, seperti Anas Urbaningrum hingga Andi Mallarangeng.

Slogan yang terkenal dari iklan Partai Demokrat itu adalah “katakan tidak pada korupsi.”

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Angie (sapaan akrabnya) yang menjadi bintang iklan antikorupsi itu justru menjadi tersangka kasus korupsi.

Terjerat Kasus Korupsi

Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angelina Sondakh pada Kamis, 10 Januari 2013

Angie divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Sejumlah upaya hukum dilakukan Angie agar vonisnya berkurang. Satu di antaranya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun ternyata oleh MA, vonis Angelina Sondakh justru ditambah dan diperberat.

Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Tak puas dengan tambahan hukuman itu, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan akhirnya dikabulkan.

Vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada PK, Angelina Sondakh juga mendapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider satu tahun penjara.

Harta Kekayaan Naik 10 Kali Lipat
Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com pada 2011, Angie memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 6.155.441.388 dan 9.628 dolar AS.

Hal ini berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Angelina per 28 Juli 2010 yang dilansir KPK.

Besaran harta kekayaan Angie pun mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 2003 hingga 2010.

Saat melaporkan LHKPN-nya untuk kali pertama pada 23 Desember 2003, harta kekayaan Angelina sebesar Rp 618.263.000 dan 7.500 dolar AS.

Artinya terjadi kenaikan sekitar 10 kali lipat dari kisaran Rp 600 juta ke Rp 6,15 miliar.

Source. Detik

You May Also Like