ARASYNEWS.COM – Faradhila Ayu Pramesi (23) merupakan mahasiswi semester delapan Universitas Islam Negeri Sutan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang menjadi korban tindakan kekerasan penganiayaan oleh Raihan Mufazzar.
Pelaku diketahui merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Syariah UIN Suska Riau dan berasal dari Muara Uwai, Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Sedangkan korban diketahui berasal dari Tanjung Pinang dan saat ini tengah mendapat perawatan intensif dari pihak rumah sakit Bhayangkara Riau dan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad di kota Pekanbaru.
Korban yang saat ini tengah bersiap menyelesaikan skripsinya mendapat perlakuan kekerasan di lingkungan kampus UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 wib.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Saat ini, kata Kabid Humas, korban mendapat perhatian khusus dalam masa pemulihan.
Korban dan pelaku ternyata saling kenal dan pernah menjalani kuliah kerja nyata dalam kelompok yang sama. Perhatian yang diberikan korban untuk keberlanjutan kelompok disalah artikan pelaku.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, sakit hati dari rasa sayang yang tak berbalas itu menjadi dasar atas tindakan penganiayaan tersebut. Korban mengaku telah memiliki kekasih dan berusaha menjauhi pelaku.
Pelaku menganiaya korban dengan membawa kapak dan parang. Dan rencana ini ternyata telah ditargetkan sejak November tahun lalu.
Penganiayaan terjadi di teras lantai 2 gedung fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, sesaat korban menunggu jadwal ujian munaqosah.
Pelaku tiba-tiba masuk ke ruangan dan langsung membacok korban beberapa kali. Korban berusaha menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan patah pada pergelangan tangan.
Setelah kejadian, petugas keamanan kampus dengan sigap mengamankan pelaku dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan pelaku kini telah ditahan.
“Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R telah memiliki niat melakukan penganiayaan jauh sebelum kejadian, sejak November 2025 untuk melakukan pembacokan, namun baru dilaksanakan Kamis kemarin. Dia sempat mengasah kapak dan parang sebelum mendatangi kampus,” ujar Anggi, Jum’at (27/2)
Saat ini, dikatakannya, pelaku diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polresta Pekanbaru. Polisi menerapkan sistem satu orang satu sel (one man one cell) untuk menjaga keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Untuk sekarang pelaku sudah kami tahan di rutan Polresta Pekanbaru dengan sistem one man one cell,” pungkas Anggi.
[]