Keluhan Sebagian Masyarakat Tak Terpenuhi, DPRD Kota Pekanbaru Setujui Layanan Pungutan Parkir

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Protes dan kekecewaan sebagian masyarakat akhirnya tak dikabulkan DPRD kota Pekanbaru. Hal ini terkait layanan pungutan retribusi parkir di beberapa titik ritel Alfamart dan Indomaret di kota Pekanbaru.

Pada Senin (20/9/2021), Komisi II DPRD Kota Pekanbaru telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan kota Pekanbaru. Dan akhirnya Komisi II menyetujui pungutan retribusi parkir di toko Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya sudah rutin membayar pajak parkir kepada pemerintah secara langsung melalui Bapenda.

“Kalau secara pendapatan daerah, jika melihat PAD, komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub. Karena dari hasil yang disampaikan, bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart. Dikatakan Dishub, sehari bisa menghasilan lebih kurang Rp 400 ribu perhari,” dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru melalui H Fathullah, usai rapat pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Ini cukup mengejutkan, karena beberapa hari sebelumnya Fathullah mengatakan bahwa Dishub harus memikirkan masyarakat yang kini terdampak Covid-19 terkait pungutan parkir.

Ia mengakui, awalnya memang dirinya tidak setuju dengan dikelola oleh pihak ketiga. Namun ketika dipaparkan oleh Dishub soal pendapatannya, dirinya mendukung untuk PAD Pekanbaru.

“Tapi, keputusan ini harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Ini jika kita bahas PAD-nya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, Pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi,” terang dia.

Ditempat terpisah, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengklaim, bahwa bersama mitra, pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama.

“Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, ada kedudukan hukum masing-masing. Dan ini harus kami koordinasikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD,” kata Yuliarso.

Mengenai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus, pihaknya sudah menyebutkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Intinya, koordinasi dibicarakan dengan baik, sesuai regulasi yang ada. Termasuk halnya mengenai pihak waralaba yang sudah membayar pajak hingga akhir tahun 2021 dengan pihak terkait.

“Setahu kami kalau retribusi itu harian, dan pajak itu bayarnya bisa satu tahun bisa satu bulan. Karena untuk parkir ini ada dua, on street (umum) dan off street (khusus). Semua ada definisinya dalam perundang-undangan tentang lalulintas, dan Perda Pekanbaru,” kata dia.

Yuliarso mengaku, pungutan parkir di ritel Alfamart dan Indomaret, bukan kemauannya secara pribadi. Tapi regulasi yang mengatur yang tujuannya untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.

“Memang sedang berproses dan perlu pemahaman secara komprehensif, tentu dengan kepala dingin. Kami akan duduk lagi dengan Bapenda. Untuk di lapangan apa yang ada, biarkan saja dulu, tidak usah dibenturkan dan dipolemik kan,” sebut dia.

“Mungkin arahan Pak Walikota disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti perintah menghentikan, saya tidak tahu,” pungkas Yuliarso.

Lebih lanjut, dikatakan Yuliarso, sesuai yang disampaikan Sekdako, bahwa pembahasan terkuat layanan pungutan parkir di dua ritel ini nantinya akan dibahas kembali pada akhir tahun 2021.

[]

You May Also Like