ARASYNEWS.COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Barat memutuskan untuk menutup Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung di Lembah Anai, yang berada di kabupaten Tanah Datar.
Penutupan TWA ini meliputi objek wisata pemandian serta sejumlah lokasi usaha masyarakat di kawasan itu.
Penutupan ini ditandai dengan pemasangan plang larangan beraktivitas di tiga titik representatif oleh tim gabungan BKSDA Sumbar, Polhut KLHK, Polres Padang Panjang, Kodim Tanah Datar, Dewan Sumber Daya Air Sumbar, serta tokoh masyarakat setempat.
Plang ini dipasang pada Kamis, 8 Agustus 2024. .
“Kami lakukan pemasangan plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas. Penutupan kawasan ini merupakan bentuk mitigasi. Karena kawasan ini cukup berbahaya,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.
Ia mengatakan ini juga pengingat bagi semua sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Penutupan kawasan ini seusai pasal 31 PP Nomor 28 Tahun 2011,
“Penutupan TWA Mega Mendung harus dilakukan karena adanya suatu kondisi yang berpotensi mengancam kelestarian kawasan suaka alam, keselamatan pengunjung, serta kehidupan tumbuhan dan satwa,” ditambahkan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar, Tommy Adam.
“Pada pasal itu dijelaskan bahwa unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu,” terang Tommy
“Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) juga tengah mengkaji terkait peruntukan kawasan TWA Mega Mendung dengan kondisi banjir bandang dan galodo yang telah terjadi sebelumnya,” sambungnya.
Atas dasar itu, BKSDA Sumbar menutup Twa. Mega Mendung dan membentuk tim EKF yang terdiri dari akademisi, ahli, masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta unsur nagari setempat.
Selain itu, unsur pemerhati lingkungan berharap bahwa kawasan tersebut dapat ditingkatkan menjadi cagar alam, sehingga pemanfaatan untuk kegiatan manusia menjadi terbatas. Dan nantinya TWA akan ditingkatkan menjadi cagar alam.
“Jadi, bisa meminimalisasi dampak bila terjadi bencana pada kemudian hari,” lanjut keterangannya.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menambahkan, pada 7 Agustus lalu, DSDA Sumbar telah melakukan sidang pleno ke-2 untuk menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan Lembah Anai.
Pada sidang itu, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait, seperti melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi baja di kawasan Lembah Anai usai pemasangan plang tanggal 31 Mei 2024 lalu.
Dikatakannya, penutupan dan tidak lagi diperbolehkan berdiri tempat usaha adalah mulai dari Kafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga. Ini karena masuk dalam kawasan rawan bencana.
Kawasan tersebut tidak lagi dibebaskan berdiri semacam bangunan.
Selanjutnya, BKSDA Sumbar tidak boleh mengakomodasi tumbuhnya bangunan komersil atau wisata di kawasan TWA Mega Mendung pada masa yang akan datang.
Langkah yang telah dilakukan BKSDA Sumbar ini akan segera direplikasi oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam penataan ulang kembali kawasan Lembah Anai.
Sedangkan pembongkaran bangunan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
[]