ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Binawidya, Pekanbaru.
Diterangkan Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda, bahwa HS ditangkap terkait kasus kepengurusan tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.
“HS ini merupakan mantan Lurah Sidomulyo Barat. Pada mulanya, Desember 2020 lalu, seorang korban yang hendak mengurus surat tanah,. Namun HS meminta sejumlah uang kepada pelaku,” terang Kombes Pol Syamsul Huda, Senin (15/3).
“Kemudian, pada bulan Januari 2021 lalu, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk menandatangani surat tanah korban,” jelas Syamsul Huda.
“Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka. Namun, tersangka masih belum menandatangani surat tanah yang diajukan korban. Kemudian, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Atas ini, disebutkan Syamsul Huda, tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya telah ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya.
Disebutkan Syamsul, dari hasil pengungkapan kasus ini, Polda Riau telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop yang bertuliskan kepengerusan tanah dan uang Rp3 juta. []