Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Disebutkan Persulit Proses Ganti Rugi Tanah Warga

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dikabarkan seorang warga di kota Pekanbaru dipersulit dalam memproses pembayaran ganti rugi lahan oleh Kepala Dinas Pertahanan Dedi Gusriadi. Kadis menyatakan untuk kepentingan pemerintah maka harus dilakukan balik nama terlebih dahulu.

Akhirnya, warga Kota Pekanbaru yang bernama Anita yang tinggal di Jalan Merpati di kota Pekanbaru ini pun mengadu ke DPRD Pekanbaru. Ia didampingi kuasa hukumnya, H Nuriman SH MH.

Nuriman mengatakan, berawal dari kebijakan Pemko Pekanbaru untuk melakukan pengadaan tanah pengairan/waduk Perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, maka dilakukan pembebasan tanah melalui ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah yang terkena kebijakan tersebut. Salah satunya Anita yang memiliki tiga bidang tanah.

Menurut H Nuriman SH MH, pernyataan Dedi itu hanya mengada-ada untuk mempersulit kliennya menerima ganti rugi. Karena jika sudah ada berita acara pelepasan hak itu sudah cukup.

Nuriman dalam penjelasannya mengatakan, berawal dari kebijakan Pemko Pekanbaru untuk melakukan pengadaan tanah pengairan/waduk Perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, maka dilakukan pembebasan tanah melalui ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah yang terkena kebijakan tersebut. Salah satunya Anita yang memiliki tiga bidang tanah.

Lanjutnya, dari tiga bidang tanah milik Anita itu oleh karena anggaran tahun 2021 tidak mencukupi, maka hanya baru satu bidang yang dibayarkan. Sedangkan sisanya masuk dalam daftar tunda pembayaran.

Dua bidang tanah Anita sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru dan disahkan oleh PPKD pada tanggal 04 Februari 2022 yang harus dibayar ganti ruginya. Permasalahan muncul ketika Anita mengurus pembayaran ganti rugi.

“Ketika itu, Kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi mensyaratkan agar tanah yang diganti rugi dibalik nama terlebih dahulu. Bahkan Anita harus menandatangani blangko yang berbunyi sudah menerima uang kontan senilai ganti ruginya,” kata Nuriman, dalam keterangannya didampingi kliennya, Anita pada Senin (25/7/2022)

“Anita keberatan, karena dahulu yang satu bidang tidak ada syarat-syarat seperti itu. Ketika hal ini ditanyakan ke Kantor Lurah juga tidak ada dan tidak mengerti yang disebut blangko balik nama,” sambungnya.

“Setahu saya ganti rugi untuk kepentingan umum itu masih berpedoman kepada Undang-udang Nomor : 2 Tahun 2012 dan perturan pelaksanaanya Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2021. Dalam perturan tersebut tidak ada aturan balik nama melainkan cukup dengan pelepasan hak. Kalau memang ada tunjukan mana aturannya biar saya bisa perintahkan kiien saya untuk balik nama,” jelas Nuriman.

Dikatakannya, kliennya merasa kebijakan tersebut hanya untuk mempersulit dirinya karena pemilik tanah yang lain sudah dibayarkan. Bahkan Anita terus dikejar-kejar untuk menandatangani blangko tersebut oleh suami oknum pejabat di Dinas Pertanahan Pekanbaru.

Anita sendiri menjelaskan, dirinya sudah menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak. Dimana, dalam berita acara tersebut tanah sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga surat tanah aslinya.

Dalam berita acara tersebut juga dibunyikan bahwa Anita sudah tidak ada hak lagi atas tanah tersebut dan langsung beralih ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kemudian Pemko Pekanbaru berhak untuk mendaftarkan tanahnya atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru.

Saat itu papar Nuriman, kliennya Anita tetap keberatan menandatangani, karena blangkonya ditulis tanggal mundur yakni tanggal 23 Mei 2022.

“Ini seolah-olah pada tanggal tersebut Anita sudah menerima ganti rugi dengan uang kontan.Tetapi masih dipersulit pembayarannya. Kalau tidak juga diganti rugi, saya akan lapor polisi tanah saya sudah diambil tapi tidak diganti rugi,” sebutnya.

“Saya akan bongkar semuanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses ganti rugi tersebut. Orang lain termasuk tanah anggota DPR dipermudah, kenapa saya dipersulit. Padahal anggota DPR itu juga bagian dari tanah saya juga yang saya jual,” kata dia.

Tidak hanya mengadu ke DPRD, Nuriman juga sudah melayangkan surat ke Pj Walikota Muflihun, tetapi belum ada tanggapan.

“Tentang kejanggalan ini, klien kami juga sudah mengadukan permasalahan ini ke DPRD Pekanbaru. Suratnya sudah dilayangkan dan tinggal menunggu panggilan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anita, dikatakan Nuriman, juga sudah mengkonfirmasi Lurah Tuah Negeri. Dan alhasil, Lurah juga tidak mengetahui maksud balik nama oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Balik nama atas peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat umumnya dilakukan dengan membuat Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Lurah mengatakan bahwa proses yang dilakukan adalah seperti biasa, yakni dengan mengajukan permohonan dilengkapi dengan syarat-syaratnya termasuk surat tanah aslinya. Kemudian diukur ulang dengan disaksikan sempadan dan pejabat RT, RW, Petugas Kantor Lurah. Seperti orang jual beli tanah pada umumnya.

Terpisah, Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru H Dedi Gusriadi dalam keterangannya mengatakan, jika pihaknya tidak ada mempersulit proses pembayaran ganti rugi dua bidang lahan milik Anita itu. Menurutnya, ganti rugi itu akan dibayarkan jika pemilik lahan terlebih dahulu melakukan proses balik nama dari pemilik lahan ke Pemko Pekanbaru.

“Harus proses balik nama dulu, mulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan. Kalau proses balik nama dari pemilik ke Pemko Pekanbaru itu sudah selesai, baru bisa dibayarkan,” jelasnya.

Dedi mengakui, ada ketentuan baru agar pemilik lahan memproses balik nama. Pihaknya tidak ingin terjerat hukum, karena anggaran ganti rugi ini menggunakan APBD Kota Pekanbaru. [*]

You May Also Like