
ARASYNEWS.COM – Allah berfirman, dalam surah Al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj: 34)
Surah ini mengisyaratkan hewan yang dikurbankan adalah hewan yang merupakan hewan ternak.
Dan inilah yang menjadikan dasar bahwa hewan-hewan yang dikurbankan itu adalah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta.
Jadi, tidak semua hewan yang bisa dijadikan hewan kurban khususnya dalam menyambut Idul Adha.
Selain itu, ada aturan-aturan yang menjelaskan mengapa umat muslim hanya berkurban hewan jenis-jenis tersebut.
Nantinya setelah disembelih, daging hewan kurban akan didistribusikan di lingkungan sekitar maupun untuk orang-orang yang kurang mampu.
Syarat Lain Hewan Kurban
Selain harus hewan ternak, ada syarat lainnya hewan kurban yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Mencapai Umur Minimal
Hewan kurban harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariat. Ketentuan umur minimal hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
- Dalam Kondisi Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat.
Dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan hati, yang artinya: “Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Sementara itu, dari hadist Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420, ada beberapa macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban, yakni:
- yang matanya jelas-jelas buta
- yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
- yang kakinya jelas-jelas pincang
- yang badannya kurus lagi tak berlemak
- yang tubuhnya tidak lengkap.
Selain itu ada beberapa hewan yang boleh dijadikan hewan kurban, yakni:
- Matanya tidak buta
- Telinganya tidak terpotong
- Kakinya tidak pincang
- Tanduknya sempurna
- Tidak berpenyakit
- Ekornya tidak terpotong
- Tidak kurus
- Tidak berkudis
- Tidak sedang hamil/menyusui
- Tubuhnya lengkap
[]