Jenis-jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Umat Muslim di Hari Raya Idul Adha dan Syaratnya

ARASYNEWS.COM – Allah berfirman, dalam surah Al-Hajj ayat 34.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj: 34)

Surah ini mengisyaratkan hewan yang dikurbankan adalah hewan yang merupakan hewan ternak.

Dan inilah yang menjadikan dasar bahwa hewan-hewan yang dikurbankan itu adalah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta.

Jadi, tidak semua hewan yang bisa dijadikan hewan kurban khususnya dalam menyambut Idul Adha.

Selain itu, ada aturan-aturan yang menjelaskan mengapa umat muslim hanya berkurban hewan jenis-jenis tersebut.

Nantinya setelah disembelih, daging hewan kurban akan didistribusikan di lingkungan sekitar maupun untuk orang-orang yang kurang mampu.

Syarat Lain Hewan Kurban

Selain harus hewan ternak, ada syarat lainnya hewan kurban yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Mencapai Umur Minimal

Hewan kurban harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariat. Ketentuan umur minimal hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
  1. Dalam Kondisi Sehat dan Tidak Cacat

Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat.

Dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan hati, yang artinya: “Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.

Sementara itu, dari hadist Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420, ada beberapa macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban, yakni:

  • yang matanya jelas-jelas buta
  • yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
  • yang kakinya jelas-jelas pincang
  • yang badannya kurus lagi tak berlemak
  • yang tubuhnya tidak lengkap.

Selain itu ada beberapa hewan yang boleh dijadikan hewan kurban, yakni:

  • Matanya tidak buta
  • Telinganya tidak terpotong
  • Kakinya tidak pincang
  • Tanduknya sempurna
  • Tidak berpenyakit
  • Ekornya tidak terpotong
  • Tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Tidak sedang hamil/menyusui
  • Tubuhnya lengkap

[]

You May Also Like