Isi Surat Edaran, Bupati Bengkalis Tutup Pintu Pada Lebaran Tahun ini

ARASYNEWS.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan sempena Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Surat Edaran tersebut di tandatangani langsung Bupati Bengkalis Kasmarni dengan Nomor: 1080/SE/2022 dengan tebusan ke Ketua DPRD Bengkalis, Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Kemenag, Instansi Vertikal, dan MUI Kabupaten Bengkalis.

Beberapa poin menyebutkan untuk meniadakan takbir keliling. Kegiatan ini diganti dengan gema takbir yang dikumandangkan dari masjid/musholla

Bagi wilayah di zona hijau dan kuning dapat melaksanakan sholat id dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai protokol kesehatan. Bagi yang sakit agar tidak ikut sholat id di masjid/musholla. Dan setelah pelaksanaan sholat tidak bersalam-salaman secara langsung. Pelaksanaan sholat juga dibatasi mulai pukul 7 pagi, dan durasi khutbah hanya 15 menit.

Selain itu penyelenggaraan sholat id untuk wilayah zona orange/merah, dihimbau untuk dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga.

Dan Bupati juga meniadakan open house atau rombongan dari rumah ke rumah.

Untuk pengawasan serta pengamanan dilakukan secara bersama-sama camat dan kepala desa. []

You May Also Like