Ijazah Karyawan di Pekanbaru Ditahan Perusahaan, Wakil Menteri Dicuekin Saat Sidak

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Inspeksi mendadak dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke salah satu perusahaan di kota Pekanbaru pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

Hal ini dilakukan karena perusahaan disebutkan menahan sebanyak 12 ijazah mantan karyawan.

Perusahaan itu beralamat di Jalan Tengku Umar, yakni Sanel Tour Travel.

Di kantor tersebut, Noel tidak mendapati pimpinan perusahaan dan bahkan karyawan yang ada di kantor tersebut bersikap acuh tak acuh menanggapi.

Alhasil, Noel pun merasa kesal.
“Heran saya melihat perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan. Padahal, ijazah itu adalah dokumentasi pribadi seseorang,” ujarnya usai sidak, karena tidak ditanggapi, Rabu (23/4/2025).

Setelah kepergian Wamenaker, diketahui, penanggung jawab perusahaan akhirnya keluar turun dari lantai dua kantor tersebut.

Kepala Disnaker dan dua anggota DPRD Pekanbaru kemudian naik ke lantai dua untuk bertemu dengan penanggung jawab perusahaan.

Ternyata kabar penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahan diketahui adanya laporan yang masuk dari mantan perusahaan tersebut. Ada sebanyak 40 orang karyawan dan mantan karyawan yang diketahui ijazahnya ditahan.

“Karyawan dan mantan karyawan yang mengadu ke saya terus bertambah. Sampai hari ini sudah 40 orang yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Selain ijazah sarjana juga ada akta,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, Jum’at (25/4/2025).

Zulkardi menegaskan, DPRD Pekanbaru akan tegas menangani kasus ini.

Bahkan, kata dia, pihak perusahaan telah dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPRD Pekanbaru pada pekan depan.

“Kita akan gelar hearing di Komisi III DPRD. Kita akan lihat sejauh mana pihak perusahaan bersikap kooperatif. Bila perlu, kita bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih lanjut,” kata Zulkardi.

Selian itu, instansi terkait untuk juga mengecek perusahaan itu, apakah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

Dikatakan Zulkardi, kasus serupa juga kerap terjadi yang dilakukan pihak perusahaan di Riau. Selain ijazah, ada sejumlah dokumen penting karyawan yang ditahan.

“Ini bukan hanya terjadi di satu tempat. Ada puluhan perusahaan yang dilaporkan melakukan praktik serupa. Ada yang menahan ijazah dan lainnya,” ungkapnya.

“Ini jelas melanggar hak pekerja dan harus ditindak tegas. Kita pastikan semua ijazah itu kembali ke tangan pemiliknya tanpa mereka harus membayar sepeser pun,” tegas Zulkardi.

Lebih kanjut, dikatakan Zulkardi, DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi melindungi hak-hak pekerja dan menertibkan praktik perusahaan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

Diketahui ada dua orang pada awalnya yang mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru terkait penahanan ijazah ini. Dan kini sudah ada sebanyak 40 orang. Kabar ink diungkapkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP Zulkardi, Jum’at (25/4/2025).

‘Laporan baru yang kita terima hari ini itu, 2 ijazah sarjana dan 1 akta. Semua masih ditahan di sana, belum dikembalikan,” kata Zulkardi, pada Jum’at (25/4/2025) siang.

”Sekarang sudah 40 mantan karyawan melapor yang ijazah ditahan, semua masih di perusahaan yang sama,” sebut Zulkardi

Selain ijazah SLTA, juga ada yang berbeda yang ditahan pihak Sanel Tour and Travel tersebut.

Dan pasca sidak tersebut, hingga Jum’at sore belum ada kabar satupun ijazah yang dikembalikan pihak Sanel kepada mantan karyawan.

Pihaknya akan terus melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan masih membuka pengaduan korban lain.

Keterangan pihak perusahaan Sanel

Owner Sanel, Santi, melalui pengacaranya, Tommy Freddy Simanungkalit, menegaskan bahwa tidak ada ijazah mantan karyawan yang ditahan karena mereka bukan karyawan Sanel.

“Terkait yang heboh kemarin, dapat kami jelaskan bahwa 12 mantan karyawan itu bukan karyawan Sanel. Mereka karyawan ekspedisi (Lion Parcel). Sanel ini bergerak di bidang tour and travel, tidak ada bergerak di bidang ekspedisi,” ujar Tommy melalui sambungan telepon, Jum’at (25/4/2025) malam.

Dikatakan Tommy, bahwa Sanel Tour and Travel memiliki manajemen yang berbeda dengan perusahaan ekspedisi tersebut. Terutama saat proses penerimaan karyawan, perusahaan Lion Parcel sempat meminjam kantor Sanel untuk melakukan wawancara.

“Pemilik Sanel, ibu Santi, berkawan dengan pemilik Lion Parcel, sesama pengusaha. Mereka meminjam kantor Sanel untuk penerimaan karyawan saat itu untuk wawancara. Jadi tidak ada kontrak hubungan kerja Sanel dengan ekspedisi,” kata Tommy.

Awal mula kasus

Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah salah satu mantan karyawan melapor ke Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi.

Kasus ini kemudian menarik perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut.

Namun, pihak Sanel tidak menunjukkan respons terhadap kedatangan Wamenaker.

“Satupun pimpinan atau penanggung jawab perusahaan tidak ada yang keluar menemui Wamenaker dan rombongan Disnakertrans Riau,” ungkap Zulkardi.

Setelah Wamenaker pergi, pimpinan perusahaan baru mau bertemu dengan Kepala Disnakertrans Riau dan anggota dewan.

Awalnya, ada 2 orang eks karyawan yang melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan setelah keluar dari perusahaan. Kemudian dikabarkan bertambah menjadi 40 orang. []

You May Also Like