Hukum Berpuasa Bagi Safar

ARASYNEWS.COM – Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi mereka yang memenuhi syarat. Sementara itu, Allah memberi rukhsah atau keringanan bagi yang safar atau yang melakukan perjalanan.

Namun rukhsah ini ada aturannya. Karena itu, memahami fiqih safar sebelum melakukan pejalanan adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim.

Dalil Tentang Safar
Allah berfirman dalam Al-Qur’an.
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari yang lain.”
Ayat ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185.

Ayat ini jelas bahwa orang yang safar boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain.

Tetapi berapa jaraknya? Mayoritas ulama berpendapat, jarak safar yang membolehkan berbuka adalah sekitar 2 marhalah, yakni setara kurang lebih 80–90 kilometer. Dan ini juga jarak bagi mereka untuk diperbolehkan melaksanakan sholat qashar.

Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Artinya, jika perjalananmu sudah mencapai sekitar 80 kilometer atau lebih maka kamu boleh berbuka, namun ada syaratnya.

Syarat Safar yang membolehkan yakni bukan untuk hal yang haram. Dan sebagian ulama menjelaskan, jika seseorang masih di rumah saat Subuh, maka ia tetap berpuasa hari itu, walau ia berangkat siangnya. Namun jika sejak Subuh sudah dalam perjalanan, maka ia boleh tidak berpuasa sejak awal.

Sementara itu, bagi mereka yang kuat berpuasa dan tidak memberatkan, Mak berpuasa lebih diutamakan.

Berikut beberapa hal penting yang perlu difahami saat safar

  1. Batasan Jarak Safar
    Mayoritas ulama, dalam semua mazhab berpendapat bahwa jarak safar yang membolehkan qashar shalat sekitar 2 marhalah, kurang lebih 80–90 km. Jika perjalanan mudik sudah melewati jarak tersebut, maka seseorang berstatus musafir dan boleh mengambil keringanan. Namun, jika jaraknya dekat dan tidak memenuhi batas safar menurut pendapat yang diikuti, maka tidak berlaku hukum musafir.
  2. Shalat Qashar dan Jamak
    Ini yang paling sering ditanyakan saat mudik.
  • Shalat Qashar, Shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) boleh dipendekkan menjadi dua rakaat.
  • Shalat Jamak, Shalat yang boleh digabungkan: shalat Dzuhur dengan Ashar, shalat Maghrib dengan Isya
    Bisa dilakukan dengan: Jamak taqdim (di waktu shalat pertama), Jamak ta’khir (di waktu shalat kedua)
    Dalil keringanan safar ini berdasarkan praktik Nabi Muhammad ketika bepergian.

Namun perlu diketahui bahwa shalat subuh tidak bisa dijamak atau diqashar. Maghrib tidak bisa diqashar (tetap 3 raka’at).

  1. Kapan Status Musafir Berakhir?
    Menurut pendapat dalam mazhab Syafi’i: Jika seseorang berniat menetap di suatu tempat selama 4 hari penuh (tidak termasuk hari datang dan pulang), maka status musafirnya gugur dan ia harus shalat sempurna. Artinya: Jika mudik lebih dari 4 hari di kampung halaman, maka selama di sana tidak boleh lagi qashar.
  2. Shalat di Kendaraan
    Saat terjebak kemacetan panjang atau dalam perjalanan sulit berhenti, bagaimana shalat? Jika memungkinkan, berhenti dan shalat dengan sempurna menghadap kiblat. Jika benar-benar tidak memungkinkan, boleh menunaikan shalat sesuai kemampuan.
  3. Puasa Saat Safar
    Safar juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa. Dalam bulan Ramadhan:

Musafir boleh tetap berpuasa, boleh juga berbuka dan menggantinya di hari lain. Keduanya dibolehkan, namun jika perjalanan berat dan melelahkan, berbuka bisa lebih utama agar tidak membahayakan diri.

  1. Adab dan Doa Safar
    Safar bukan hanya soal hukum, tapi juga adab. Disunnahkan: Shalat dua rakaat sebelum berangkat, Membaca doa safar, Tidak bepergian sendirian jika memungkinkan, Menitipkan keluarga dalam doa.

Rasulullah ﷺ mengajarkan doa ketika naik kendaraan dan doa ketika sampai tujuan.

  1. Hukum shalat Jumat saat Mudik
    Musafir tidak wajib shalat Jum’at. Ia boleh menggantinya dengan shalat Dzuhur. Namun jika ia tetap ikut shalat Jum’at bersama umat lainnya di suatu tempat, maka itu sah dan tidak perlu shalat Dzuhur lagi.

Semoga safar mudik yang akan dilaksanakan di penghujung bulan Ramadhan bukan sekadar tradisi, tetapi juga menjadi ladang pahala dan bentuk ketaatan.

Wallahu alam bish shawab

[]

You May Also Like