Hasil Rapat PPKM, Masyarakat di Dua RW di Kota Pekanbaru ini Diminta Sholat di Rumah

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru telah dilaksanakan, dan akibatnya selain kegiatan masyarakat dibatasi, juga pelaksanan ibadah shalat Tarawih di masjid/musholla dihentikan sementara.

“Kita sudah mulai berlakukan terhitung Kamis (15/4/2021) malam, di dua RW ini terdata ada 10 rumah yang positif Covid-19,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Rabu (14/4) malam usai rapat tentang penjelasan dan sosialisasi keputusan Walikota nomor 402 Tahun 2021, yang juga diikuti lurah dan camat, serta Forkopimda.

“Dua RW ini yakni RW 06 di kelurahan Sidomulyo Timur, kecamatan Marpoyan Damai, dan RW 04 di kelurahan Tangkerang Timur kecamatan Tenayan Raya,” terang dia.

“Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah,” jelas Azwan.

“Hasil rapat, teknisnya pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga 06.00 Wib. Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan mushalla. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang,” jelas Azwan.

Azwan menyebutkan juga, waktu PPKM yang dilaksanakan mulai dari 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam. Dan PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, hasil rapat malam ini diputuskan 2 RW yang menerapkan PPKM. Diimbau kepada warga di RW zona merah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif Covid-19,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemko Pekanbaru dalam penerapan PPKM di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai. Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala aturan yang berlaku selama PPKM dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Disisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar dalam keterangannya, masjid dan mushalla di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya) ditutup sementara sesuai instruksi walikota.

“Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan mushalla beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona. Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat,” singkatnya. []

You May Also Like