ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Tim gabungan dari provinsi dan kabupaten/kota akan diaktifkan untuk mengawasi segala moda transportasi dan pergerakan orang.
Dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Lancang Kuning bandara SSK II Pekanbaru Rabu (21/4/2021) tentang Imbauan Bersama Peniadaan Mudik dan Pembatasan Moda Transportasi Idul Fitri 1422 H di Riau, Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan untuk mendisiplinkan kembali protokol kesehatan Covid-19 menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, sosialisasi hingga penertiban dan razia akan terus dilakukan demi menyelamatkan dan menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman Covid-19.
Menurut Syamsuar, di Riau peniadaan mudik dan pembatasan moda transportasi dimulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dan ini diikuti juga oleh sejumlah kabupaten/kota di Riau.
“Hal ini dilakukan demi menjaga kepentingan bersama dari ancaman Covid-19, dan karena Riau saat ini menempati peringkat kelima tambahan kasus harian se-Indonesia dan pertama di Sumatera,” ujar Syamsuar.
“Saya bersama Forkopimda di Riau dan Pekanbaru akan gencar melaksanakan sosialisasi sampai aksi penertiban/razia ke sejumlah tempat,” lanjutnya.
Berkaitan dengan itu Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi didampingi Ketua DPRD Riau Yulisman dan sejumlah pejabat Forkopimda Riau yaitu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI M Syech Ismed SE MHan, Kajati Riau DR Jaja Subagja SH MH, Danlanud Roesmin Noerjadin Pekanbaru Marsma Andi Kustoro, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Al azhar.
Bagi pemudik yang datang dari luar Riau dan tertangkap oleh petugas yang razia di maka akan diamankan dan dikarantinakan di bangunan lama Sekolah Polisi Negara (SPN) di Rumbai Pekanbaru yang tidak lagi terpakai.
“Ya, intinya setiap orang dari luar Riau dilarang masuk ke Riau pada 6-17 Mei itu. Mereka yang tertangkap akan dikarantinakan di SPN Rumbai Pekanbaru yang banyak ‘hantu’ itu,” kata Syamsuar.

“Kecuali bagi orang dan mobil angkutan barang yang akan masuk ke Riau,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi menambahkan ada 300 ruang kamar di SPN Rumbai Pekanbaru yang disediakan untuk menampung pemudik atau pendatang dari luar Riau yang tertangkap saat operasi 6-17 Mei 2021.
“Mereka yang dikarantinakan ini diamankan selama tiga hari di SPN dan kemudian dipulangkan ke daerah asalnya. Mereka dicek kesehatannya dengan swab antigen dan bila positif Covid-19 maka akan diamankan selama lima hari,” ujar Gubernur Riau menambahkan.
Dalam menjalankan aturan ini, Kapolda Riau juga telah menginstruksikan sejumlah Kapolres di kabupaten/kota di Riau agar juga mengikuti imbauan pemerintah ini dan sesuai Perda 4/2020 dan di daerah disesuaikan dengan Perda dan aturan setempat. []