
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol di kota Pekanbaru masih terus terlihat, terutama pada titik-titik u-turn yang ada.
Pekerjaan pengaturan lalu lintas ini sesungguhnya dilakukan oleh polisi dan dinas perhubungan. Hanya saja masyarakat atau yang dikenal dengan ‘pak ogah’ membantu pengendara yang akan memutar balik kendaraan di beberapa u-turn.
Atas apa yang dilakukannya ini, mereka pun meminta uang jasa imbalan. Mereka mengatur lalu lintas di ruas jalanan kota yang macet dan padat kendaraan.
Dinas perhubungan (dishub) kota Pekanbaru melalui Kepala Dishub kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, bahwa mereka ini bekerja secara ilegal.
Aktivitas pengatur lalu lintas ilegal ini terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR. Soebrantas, Jalan Jenderal Sudirman, dan ruas jalan yang kerap terjadi kemacetan. Kondisi jalan yang padat dimanfaatkan Pak Ogah untuk mengambil keuntungan.
“Keberadaan Pak Ogah mengganggu lalu lintas. Mereka yang masih berada di sejumlah u-turn terancam kena pidana bila masih saja membandel,” kata Yuliarso, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/3/2024).
“Apa yang mereka lakukan ini telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp 24 juta,” terangnya.
“Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap pak Ogah. Keberadaan Pak Ogah di u-turn sangat meresahkan dan pastinya mengganggu arus lalu lintas.
“Memang dari sisi transportasi dan lalu lintas ini sangat mengganggu, karena terjadi perlambatan kendaraan karena diatur sesuka hati oleh Pak Ogah. Kemudian ini juga membahayakan dirinya sendiri karena bisa terjadi tabrakan,” jelasnya.
Yuliarso mengatakan, Pak Ogah ini masuk ke dalam kategori gelandangan dan pengemis (gepeng). Dan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam penanganan Pak Ogah di Pekanbaru.
“Pelaku Pak Ogah juga membahayakan dirinya sendiri, rawan terjadi kecelakaan ketika ia mengatur lalu lintas,” kata dia.
“Kita sudah melakukan rapat bersama Dinas Sosial, Satpol PP dan Satlantas. Artinya, ini harus kita selesaikan bersama-sama. Karena ini menyangkut kewenangan beberapa instansi, maka tim yustisi juga harus bergerak,” kata Kadishub.
Yuliarso juga mengingatkan masyarakat jangan memberi uang kepada pak Ogah karena itu akan membuatnya lebih betah untuk mengambil ruang di jalan.
“Jadi, kalau kita mengabaikan mudah-mudahan ini tidak membuat mereka betah,” katanya mengingatkan.
“Jadi, sebaiknya abaikan saja, jangan diberi uang. Kalau diberi uang tentu Pak Ogah itu tambah betah,” pungkas Kadishub kota Pekanbaru. []