BI Umumkan Tarik Peredaran Uang Logam, Masyarakat Dapat Pergantian Dengan Nilai yang Sama

ARASYNEWS.COM – Ada tiga jenis uang logam yang ditarik dari peredaran, yakni uang pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Hal ini dilakukan Bang Indonesia (BI) melalui keputusan yang diambil dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Uang logam tersebut ditarik mulai hari Jum’at (1/12/2023). Dan masyarakat dapat melakukan penukaran di bank-bank umum sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi, Jum’at (1/12/2023).

Logam tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diketahui, uang logam Rp500 TE 1991 bergambar bunga melati dan Garuda Pancasila. Sementara koin Rp1000 TE 1993 bergambar Garuda Pancasila dan kelapa sawit. Kemudian koin Rp500 TE 1997 bergambar Garuda Pancasila dan bunga melati dengan tulisan angka 500 dominan.

Adapun penggantian atas ketiga uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud. []

You May Also Like