Aplikasi Baru yang Dihadirkan Pemko Pekanbaru, Potong Birokrasi yang Berbelit-belit

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Untuk menjawab keluhan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan, pemerintah kota (pemko) Pekanbaru meluncurkan aplikasi yang diberi nama Sip Aman.

Dikatakan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, aplikasi ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat akibat lambatnya dan berbelit-belitnya birokrasi.

Sejak diluncurkan pada Rabu (15/1/2026), aplikasi sudah bisa dimanfaatkan dengan mudah dengan menscan barcode yang ada.

Aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Aplikasi ini diberi nama SIP AMAN. Aplikasi ini dibuat untuk siapa saja yang ingin mengurus perizinan dan termasuk di dalam ada urus perizinan bangunan (PBG ). Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat yang akan selalu kami utamakan,” kata Agung.

“Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB,” kata Agung.

Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

“Dahulu kalau ngurus izin PBG bisa sampai berbulan-bulan, bahkan tahunan. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini saya pastikan bisa selesai dalam hitungan hari, bahkan jam. Selain memudahkan masyarakat, aplikasi ini saya pastikan memutus mata rantai oknum calo perizinan,” terang Agung.

Disebutkannya, untuk pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

“Mudah-mudahan bisa segera dimanfaatkan masyarakat dengan harapan pembangunan di Kota Pekanbaru bisa semakin menggeliat,” harap Agung.

Aplikasi Sip Aman ini sebagai kado untuk masyarakat agar punya akses cepat dalam pelayanan ini. Dan ia yakin aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung ataupun rumah.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like