Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif Ditertibkan Karena Melanggar Aturan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Berbagai sudut kota Pekanbaru dihiasi Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif. Pemasangan ini dinilai tidak tertib dan melanggar aturan. Maka dari itu Bawaslu Kota Pekanbaru dengan menggandeng Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban dan pencopotan..

Disisi lain, langkah penertiban ini sebagai bentuk pelaksanaan undang undang No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023. Di mana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.

Menurut PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, menjelaskan, para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ia juga mengatakan, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye, akan dilakukan penindakan tegas.

“Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui para peserta Pemilu,” ujar Taufik Hidayat, dalam keterangan pers, Sabtu (11/11/2023).

Hingga kini, setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru, banyak peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut,

Maka dari itu, kata dia, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam & Pengawas Kelurahan) melakukan penertiban pada alat peraga yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada dijalan protokol Kota Pekanbaru.

“Dalam penertiban ini Bawaslu Kota Pekanbaru juga ikut menggandeng Satpol PP kota Pekanbaru guna menertibkan seluruh Alat Peraga yang ada.Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat unsur unsur citra diri seperti visi misi,program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku,” terang dia.

Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari sejak Senin kemarin, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2462 pelanggaran Pemilu yang ada di lapangan.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum.

Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye. Dan semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan.

Selain itu, ia dan Bawaslu mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada.

“Mari bersama sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” tukas Taufik. []

Source. Kominfo

You May Also Like