Akibat Sampah, Mantan Kepala DLHK Jadi Tersangka

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka. Penetapan ini akibat Agus lalai dalam mengatasi masalah sampah di kota Pekanbaru dalam beberapa waktu hingga terjadi penumpukan

“Setelah kita lakukan gelar perkara untuk penentuan status tersangka, maka kita tingkatkan status 2 saksi AP, mantan Kadis DLHK dan AP, Kabid Pengelolaan Sampah dari saksi jadi tersangka,” ujar Tedy Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Tedy Ristiawan, Sabtu (1/5).

Gelar perkara sebelumnya sudah dilakukan pada Kamis (29/4/2021). Dan hasilnya, mantan Kasrem 031 Wirabima itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah,
dan diikuti Adil Putra

“Kita juga melakukan pemeriksaan para saksi. Saksi dari masyarakat 20 orang, ahli pidana, lingkungan hidup dan ahli lainnya. Dinyatakan sampah itu melewati ambang batas lingkungan,” kata Teddy.

“Keduanya, kita lakukan pemeriksaan khusus sebagai tersangka. Peran keduanya ini karena ada kelalaian, melanggar Pasal 40 dan 41 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup. Ada kelalaian dengan kesengajaan terkait pengelolaan sampah,” kata Teddy.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 15 Januari 2021 lalu. Ketika itu, masalah sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru menjadi perhatian bahkan disorot Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan (LHK), Siti Nurbaya. Kedua tersangka dinilai lalai dan sengaja melakukan pembiaran masalah sampah. Sehingga, keduanya dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab.

Agus Pramono sebelumnya berkarir di TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel. Jabatannya saat itu sebagai Kasrem 031 Wirabima.

Namun dalam perjalanannya, Agus dipanggil dan dilantik menjadi Kasat Pol PP Pemkot Pekanbaru. Walikota Pekanbaru Firdaus. Dan tak lama kemudian, Agus ditunjuk menjadi Kadis LHK Pekanbaru. Hingga akhirnya iamenjadi tersangka karena dinilai lalai dalam bekerja. []

You May Also Like