Pemutihan Denda Pajak Akan Berakhir

ARASYNEWS.com, PEKANBARU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mengakhiri program pemutihan atau penghapusan denda pajak hingga tanggal 31 Oktober 2026.

Ini diberlakukan untuk pajak reklame dan pajak bumi bangunan wilayah pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2.

Dalam keterangannya, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, menyebut agar program ini dapat dipergunakan dan dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.

“Pemutihan ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap akumulasi denda yang dapat menambah beban pembayaran pada tahun berikutnya,” dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan program.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2.

Pajak ini menjadi salah satu potensi penerimaan di kota Pekanbaru. Ditambah lagi karena pesatnya pertumbuhan usaha-usaha masyarakat.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pendataan ini juga diharapkan membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dan status kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Bapenda Pekanbaru juga telah menyediakan fasilitas digital untuk memberi kemudahan dalam pelayanan, yakni melalui aplikasi “Smart Tax” Pekanbaru.

“Warga bisa memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi melalui aplikasi ini,” imbuhnya.

Informasi-informasi ini agar dapat tersampaikan dan sekaligus meningkatkan kepatuhan serta akurasi dan transparansi basis data perpajakan.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like