ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, menyampaikan agar pihak sekolah tidak menggelar acara perpisahan secara berlebihan, terutama yang dilaksanakan di hotel-hotel mewah.
Ini lebih dikhususkan untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tingkat negeri dan sekolah swasta.
Dasar disampaikan ini, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Ia menilai, kegiatan perpisahan yang digelar di hotel atau tempat lainnya diluar lingkungan sekolah dengan biaya tinggi berpotensi menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi orang tua siswa.
Dan ini dikhawatirkan dapat mengganggu fokus anggaran keluarga yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk biaya masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
“Kita mengimbau pihak sekolah tidak melaksanakan acara perpisahan siswa secara berlebihan, apalagi sampai dilaksanakan di hotel dengan biaya tinggi. Hal ini sangat memberatkan wali murid dalam kondisi ekonomi hari ini yang masih penuh tantangan,” ujar Markarius Anwar dalam keterangannya yang dikutip Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini juga selaras dengan program nasional terkait efisiensi energi yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sekolah diminta lebih kreatif dalam merancang kegiatan perpisahan yang tetap berkesan dan penuh makna tanpa harus mengedepankan aspek kemewahan atau seremonial yang menghabiskan banyak biaya.
Markarius menyebutkan bahwa tren perpisahan mewah selama ini lebih sering ditemukan di lingkungan sekolah swasta. Meski demikian, Pemko Pekanbaru menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian.
Seluruh kepala sekolah diminta untuk mematuhi arahan ini demi menjaga kondusivitas sosial dan kesetaraan di lingkungan pendidikan Kota Bertuah.
Pihak pemerintah daerah juga memastikan membuka kanal pengaduan bagi wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya perpisahan yang dinilai tidak wajar.
Laporan dari masyarakat akan dijadikan basis data awal bagi Dinas Pendidikan untuk menelusuri sekolah-sekolah yang terindikasi melanggar aturan tersebut sebagai bahan evaluasi berkala bagi pemerintah daerah.
“Nanti laporan pasti masuk juga ke kita. Maka kita imbau dari sekarang, jika masih ditemukan yang berlebihan, akan ada pembinaan secara langsung ke sekolah-sekolah tersebut, baik negeri maupun swasta,” tegas Markarius
Orang tua wali murid dapat melaporkan melalui kanal yang telah dihadirkan, yakni Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112.

Laporan wali murid
Diketahui, sebelumnya, sejumlah wali murid Sekolah Dasar (SD) An Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya mengeluhkan besarnya biaya perpisahan yang bakal diselenggarakan pihak sekolah.
Biaya perpisahan yang dipatok hingga mencapai Rp 800 ribuan per murid.
Pihak sekolah dikabarkan berencana akan menggelar acara perpisahan pada tahun ajaran ini di salah satu hotel di Pekanbaru.
“Acara perpisahan mau dibuat di hotel. Biaya masing-masing per murid Rp 800 ribuan,” keluh salah seorang wali murid, Selasa (14/4/2026).
Beberapa alasan keberatan itu adalah faktor ekonomi. Dan maka dari ia berharap pihak sekolah dapat menggelar acara perpisahan dengan sederhana, namun tetap berkesan bagi para murid.
Sementara itu, wali murid lainnya yang keberatan juga menyarankan agar pihak sekolah menggelar perpisahan di sekolah saja dan dibuat secara sederhana.
“Di sekolah juga bisa buat acara perpisahan. Biayanya juga gak sampai segitu mahal,” imbuh salah seorang wali murid.
[]