ARASYNEWS.COM – Umroh mandiri kini resmi legal dan dilindungi oleh UU nomor 14 tahun 2025. Terkait dilegalkannya oleh pemerintah tentang penyelenggaraan ibadah umroh mandiri yang dilindungi undang-undang, ternyata ada penolakan, yakni dari asosiasi haji dan umroh di Indonesia.
Juru Bicara 13 Asosiasi Haji Umrah, Firman M Nur, mengatakan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU), lantaran umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.
“Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman, dikutip Jum’at (24/10/2025).
Dikatakan Firman, ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.
Firman juga menyebutkan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi. PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.
Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.
“Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” kata dia.
[]