Sekdako Pekanbaru Datang ke Kejari Pekanbaru, Masuk Lewat Pintu Depan dan Keluar Lewat Pintu Belakang

ARASYNEWS.COM – Zulhelmi Arifin yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (8/9/2025).

Ia datang diketahui untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang masuk ke Korps Adhyaksa

“Yang bersangkutan hadir pada hari ini untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya laporan pengaduan yang masuk ke Kejari Pekanbaru,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Senin (8/9).

Klarifikasi tersebut, kata dia, tidak berkaitan dengan jabatan Zulhelmi saat ini, melainkan dengan jabatan sebelumnya.

Effendy mengatakan bahwa untuk saat ini pihak Kejari belum bisa menyampaikan mengenai isi pemeriksaan.

“Secara teknis mungkin belum bisa kita sampaikan materinya, tapi terkait dengan proses pemeriksaan, yang namanya pemeriksaan dan wawancara itu selalu berkembang,” dikatakannya.

“Lagi pula masih ada dokumen-dokumen yang terkait dengan wawancara yang dilakukan tim yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah Zulhelmi akan kembali dipanggil, Effendy menyebutkan kemungkinan itu bisa saja terjadi.

“Mungkin, kemungkinan ada. Namun ia belum dapat memastikan jadwal klarifikasi berikutnya. Itu masih di tangan teman-teman tim yang melakukan wawancara untuk klarifikasi,” diungkapkannya.

Diketahui, Zulhelmi tiba di Kejari sekitar pukul 09.30 wib. Ia masuk lewat pintu depan dan menuju ruang pemeriksaan di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kemudian, sekitar pukul 12 siang, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat. Hanya saja diketahui ia keluar lewat pintu belakang yang diduga untuk menghindari awal media.

Ia langsung masuk ke mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi BM 8979 QA yang sudah menunggunya.

“Pemeriksaan dihentikan karena ada dokumen yang mungkin tidak dibawa oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan akhirnya minta waktu kepada tim untuk memenuhi dokumen-dokumen tersebut,” pungkas Effendy.

Dari informasi lainnya, yang dikutip dari rri, Zulhelmi dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, saat pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala OPD.

Terdapat sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan, diantaranya pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun.
Seluruh pengadaan dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.

Selain itu, ada pula dugaan penyimpangan anggaran lain di Disperindag. Beberapa di antaranya mark-up anggaran pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar, penyimpangan kegiatan pasar murah Rp1,3 miliar, dugaan korupsi kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar, serta dugaan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala sebesar Rp455 juta. []

You May Also Like